Tampilkan postingan dengan label Bank Syariah. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Bank Syariah. Tampilkan semua postingan

Upaya Peningkatan Market Share Bank Syariah

Agustianto Mingka Market share bank syariah di Indonesia saat ini, relatif masih kecil, belum mencapai 3,5 % dari total asset bank secara nasional. Padahal jumlah umat Islam potensial untuk menjadi customer bank syariah lebih dari 100 juta orang. Dengan demikian, mayoritas umat Islam belum berhubungan dengan bank syariah.Banyak faktor yang menyebabkan mengapa umat Islam belum berhubungan dengan bank-syariah, antara lain Pertama, Tingkat pemahaman dan pengetahuan umat tentang bank syariah masih sangat rendah. Masih banyak yang belum mengerti dan salah faham tentang bank syariah dan menggangapnya sama saja dengan bank konvensional, Bahkan sebagian ustaz yang tidak memiliki ilmu yang memadai tentang ekonomi Islam (ilmu ekonomi makro;moneter dan teknis perbankan) masih berpandangan miring tentang bank syariah, karena kurang informasi keilmuan tentang bank syariah. Kedua, Belum ada gerakan bersama yang optimal dalam skala besar untuk mempromosikan bank syariah. Ketiga, Terbatasnya pakar dan SDM ekonomi syari’ah. Keempat, Peran pemerintah masih kecil dalam mendukung dan mengembangkan ekonomi syariah. Kelima, Peran ulama, ustaz dan dai’ masih relatif kecil. Ulama yang berjuang keras mendakwahlan ekonomi syariah selama ini terbatas pada DSN dan kalangan akademisi yang telah tercerahkan. Bahkan masih banyak anggota DSN yang belum menjadikan tema khutbah dan pengajian tentang bank dan ekonomi syariah. Keenam, para akademisi di berbagai perguruan tinggi, termasuk perguruan Tinggi Islam belum optimal. Ketujuh, peran ormas Islam juga belum optimal membantu dan mendukung gerakan bank syariah. Terbukti mereka masih banyak yang berhubungan dengan bank konvensional. Kedelapan, Bank Indonesia ”belum serius” mengembangkan bank syariah. Meskipun di Bank Indonesia banyak para mujahid ekonomi syariah dan meski telah ada direktorat bank syari’ah dan berbagai kebijakan (regulasi) yang mendukung lewat PBI, seperti office channeling, namun dari sisi alokasi dana untuk edukasi, sosialisasi dan promosi masih sangat minim. Ketidakseriuan itu dilihat dari minimnya alokasi dana untuk sosialisasi. Sehingga dana promosi sebuah bank swasta, jauh lebih besar dari seluruh bank syariah yang jumlahnya lebih dari 21 bank syariah yang ada di Indonesia.
Meskipun ada PKES (Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah), namun gerakannya sangat kecil dan amat terbatas, personilnya juga sangat sedikit. Mestinya Bank Indonesia menumbuhkan 100 atau malah 1.000 PKES di Indonesia, bukan hanya satu PKES dengan personil yang terbatas. Cara menumbuhkannya, Bank Indonesia harus mensupport dana kepada lembaga-lembaga Kajian Bank Syariah dan forum-forum studi bank syariah dengan penggunaan dana yang dapat dipertanggung jawabkan dan kegiatan yang digelar benar-benar signifikan untuk mendorong percepatan perkembangan bank syariah. Kita snggup sebagai kordinatornya. Hasil kegiatan edukasi dan sosialisasi lembaga-lembaga tersebut, harus dapat diukur dan dibuktikan. Ujika perlu, mereka dipasang target. Lembaga_lembaga Kajian dan Forum-Forum itu dapat dijadikan sebagai corong dan ujung tombak pengembangan bank syariah, sebagaimana halnya PKES.
Organisasi seperti Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), menjadi keniscayaan dan kewajiban bagi Bank Indonesia untuk memberikan sumbangan dananya, agar IAEI bisa lebih dinamis dan proaktif mensosialisasikan bank syariah, baik di dunia kampus, pejabat pemerintah, ulama, hartawan, pengusaha dan masyarakat luas. Lebih separoh program kegiatan IAEI bertujuan mempromosikan bank syariah dan meningkatkan asset bank-bank syariah. Namun IAEI tidak memiliki dana untuk bergerak, akhirnya sulit melaksanakan kegiatan promosi bank syariah ke masyarakat luas. Gerakan IAEI lebih banyak ke kampus-kampus .
Bank Indonesia juga harus mendukung danm mempelopori pembentukan organisasi dai’ ekonomi syariah. Setiap da’i memiliki ribuan jamaah. Bila mereka telah memiliki pengetahuan yang komprehensif tentang bank syariah, maka fatwa-fatwa mereka tidak lagi datar memandang bank syariah, tetapi secara mantap dan penuh keyakinan ilmiah mengharamkan bunga bank. Umumnya da’i belum memahami dampak bunga bank yang sangat mengerikan bagi perekonomian negara dan dunia. Maksudnya, belum banyak training serius yang diikuti ulama tentang dampak bunga secara empiris dan fakta ilmiah berdasarkan teori ekonomi modern. Bila ada 60.000 ulama yang bergerak secara serentak, maka akan terjadi booming hebat bagi pertumbuhan bank-bank syariah.
Selain itu, perlu diperhatikan Bank Indonesia, bahwa selama ini para dosen ekonomi syariah sering diundang untuk memberikan seminar dan ceramah di kampus-kampus, di ormas Islam, tetapi seringkali dosen ekonomi Islam tersebut sama sekali tidak diberi honor oleh panitia karena keterbatasan dana panitia pelaksana. Mengandalkan semangat jihad untuk memerangi riba tidak cukup dengan semangat saja, tanpa alat dan senjata. Senjata itu antara lain adalah dana selain semangat jihad yang berkobar ujntuk memerangi riba.
Fakta membuktikan bahwa biaya untuk mengembangkan bank syariah oleh Bank Indonesia masih sangat kecil, sehingga dalam berbagai momentum promosi bank syariah, sumbangan Bank Indonesia masih sangat kecil. Kalau Bank Indonesia mau mengalokasikan sedikit dana untuk pengembangan bank syariah, niscaya market share bank syariah tidak seperti sekarang ini, belum 2 %. Kecilnya market share ini sebagian besar disebabkan karena sedikitnya alokasi dana untuk pengembangan bank syariah dari Bank Indonesia.
Kita membutuhkan dana untuk edukasi dan pencerdasan masyarakat tentang bank syariah. Promosi, pendidikan dan pelatihan membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Termasuk untuk mentraining ulama secara berkelanjutan. Ulama sebagai ujung tombak keberhasilan sebuah program belum dilirik secara serius oleh Bank Indonesia. Ada sekitar 60.000-70.000 ulama dan dai yang perlu ditraining tentang bank syariah. Bila mereka secara serempak mendakwahkan keunggulan bank syariah di 700.000 mesjid di Indonesia, maka market share bank syariah dalam beberapa bulan akan naik menjadi 30 %. Kita telah membuktikan hal ini di beberapa kota di mana ada kantor cabang bank syariah, sehingga sebuah kantor kas bank syariah bisa terbaik se-Indonesia dalam beberapa bulan untuk kategori penghimpunan dana pihak ketiga. Asset bak syariah bisa meningkat secara fantastis 300 atau 400 %. Banyak lagi yang bisa dilakukan untuk memajukan bank syariah, jika kita punya dana promosi dan pengembangan.
Selengkapnya...

Menabung di Bank Syariah

(Agustianto) Bangsa Indonesia kini telah banyak memiliki bank syariah yang dijalankan berdasarkan ajaran Islam, yakni sebuah bank yang menggunakan sistem bagi hasil dan sistem muamalah lainnya, seperti jual-beli, ijarah (sewa), dsb.Sebagaimana dimaklumi bahwa bank mempunyai peran yang sangat penting dalam membangun kekuatan ekonomi umat. Dana kaum muslimin harus dihimpun dan dayagunakan umat Islam sendiri untuk memberdayakan ekonomi kaum muslimin yang sudah lama terpuruk. Salah satu upaya menghimpun dana umat Islam adalah melalui mobilisasi tabungan, deposito dan giro.
Menabung adalah upaya yang amat dianjurkan oleh Islam, karena dengan menabung berarti seorang muslim mempersiapkan diri untuk pelaksanaan perencanaan masa depan sekaligus untuk menghadapi hal-hal yang tidak diinginkan. Dalam Al-Qur’an terdapat ayat-ayat yang secara tidak langsung memerintahkan kaum muslimin untuk mempersiapkan hari esok secara lebih baik. Antara lain terdapat dalam surah An-Nisa’: 9.
“Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu, hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar”.
“Apakah ada salah seorang di antaramu yang ingin mempunyai kebun kurma dan anggur yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Dia mempunyai dalam kebun itu segala macam buah-buahan, kemudian datanglah masa tua pada orang itu sedang dia mempunyai keturunan yang masih kecil-kecil (lemah)….” (Al-Baqarah: 266).

Kedua ayat tersebut memerintahkan kita utnuk bersiap-siap dan mengantisipasi masa depan keturunan, baik secara rohani (iman/takwa) maupun secara ekonomi, harus dipikirkan perencanaan adalah dengan menabung.

Selanjutnya, dalam surah Aal-Hasyar ayat 18, Allah berfirman :
“Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan hendaklah setiap diri memperhatikan apa yang telah diperbuatnya untuk hari esok (akhirat), dan bertaqwalah kepada Allah, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan”. (Al-Hasyr: 18).

Dalam hadist Nabi SAW, banyak disebutkan tentang sikap hemat. Nabi SAW memuji sikap hemat sebagai suatu sikap yang diwariskan oleh para Nabi sebelumnya, seperti yang dikatakan beliau,
“Sikap yang baik, penuh kasih sayang dan berlaku hemat adalah sebagian dari dua puluh empat bagian kenabian”. (HR. Tirmidzi).

Dalam hadist lain, nabi SAW, mengatakan bahwa berlaku hemat (ekonomis) adalah hal yang diperlukan untuk menjaga kehidupan.
Hadist lain juga menunjukkan bahwa berlaku hemat merupakan cermin dari tingkat pendidikan seseorang, seperti yang dikatakan oleh Nabi SAW,
“Termasuk dari kefakihan seseorang adalah hematnya dalam penghidupan”. (HR. Ahmad).

Nabi SAW bahkan mengajarkan sikap hemat ini sebagai kiat untuk mengantisipasi kekurangan yang dialami oleh seseorang pada suatu waktu. Sabda beliau :
“Tidak akan kekurangan bagi orang yang berlaku hemat”. (HR. Ahmad).

Hal yang perlu diperhatikan adalah bahwa bersikap hemat tidak berarti harus kikir dan bakhil. Ada perbedaan antara hemat dan bakhil atau kikir. Hemat berarti membeli untuk keperluan secukupnya dan tidak berlebihan. Ia tidak akan mengeluarkan uang kepada hal-hal yang tidak perlu.

Adapun kikir dan bakhil adalah sikap yang menahan dari belanja sehingga untuk keperluan sendiri yang pokokpun sedapat mungkin ia hindari, apatah lagi memberikan pada orang lain. Dengan kata lain ia berusaha agar uang yang dimilikinya tidak dikeluarkannya, tetapi berupaya agar orang lain memberikan uang kepadanya. Ia akan terus meyimpan dan menumpuknya.

Jenis Penghimpun Dana
1. Tabungan Mudharabah
Tabungan mudharabah yang diterapkan di bank syariah mengikuti prinsip-prinsip mudharabah sebagaimana dalam fikih Islam, antara lain: Pertama, keuntungan dari dana yang ditabung dan digunakan, harus dibagi antara shahibul maal (penabung) dan mudharib (bank). Kedua, keuntungan (bagi hasil) yang diterima penabung akan meningkat sesuai dengan penabung akan meningkat sesuai dengan peningkatan keuntungan bank. Hal ini tentu berbeda dengan bunga yang sifatnya tetap. Sedangkan dalam bank syariah bagi hasil yang diterima berfluktuasi. Ketiga, adanya tenggang waktu antara dana yang diberikan dan pembagian keuntungan (biasanya satu bulan), karena untuk melakukan investasi dengan memutarkan dana itu diperlukan waktu yang cukup.
Contoh perhitungan bagi hasil tabungan mudharabah, misalkan Pak Ahmad memiliki tabungan mudharabah di bank syariah dengan saldo rata-rata Rp. 500.000,-. Nisbah bagi hasil 50% : 50%. Diasumsikan total saldo rata-rata dana tabungan mudharabah di bank syariah Rp. 100.000.000,- dan keuntungan yang diperoleh untuk danan tabungan sebesar Rp. 3.000.000,-. Maka pada akhir bulan nasabah akan memperoleh bagi hasil :

Jadi Pak Ahmad mendapat bagi hasil pada bulan itu sebesar Rp. 7.500,- (sebelum pajak).
Selain mengikuti prinsip mudharabah, tabungan di bank syariah dapat juga mengikuti prinsip wadi’ah (titipan). Tetapi tabungan wadiah ini tidak mendapat keuntungan (bagi hasil) bagi nasabah, sebagaimana dalam mudharabah, karena memang namanya titipan yang dapat diambil sewaktu-waktu dengan menggunakan buku tabungan atau ATM. Namun demikian, bank Islam dapat memberikan berupa bonus yang tidak boleh disebutkan dalam kontrak atapun dijanjikan dalam akad, tetapi benar-benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari bank.

2. Deposito Mudharabah
Deposito mudharabah jelas, memiliki perbedaan yang mendasar dengan deposito di bank konvensional. Deposito mudharabah mengikuti prinsip mudharabah mengikuti prinsip mudharabah dalam hukum Islam. Tiga prinsip mudharabah sebagaimana yang di jelaskan di atas, jelas membedakan deposito mudharabah dengan deposito biasa (bank konvensional). Adapun perbedaan tabungan dengan deposito ialah bahwa deposito memiliki pengaturan waktu, seperti 30 hari, 90 hari, 180 hari, dsb.
Ketentuan teknis pembukaan deposito mengikuti ketentuan teknis bank, seperti syarat-syarat pembukaan, penutupan, formulir akad, bilyet, tanda tangan, dsb.
Contoh perhitungan bagi hasil deposito mudharabah : Tuan Usman menempatkan dana deposito investasi mudharabah di Bank Islam sebesar Rp. 1.000.000,-. Jangka waktu 1 bulan, dan nisbah bagi hasil 70% : 30% (70% untuk nasabah : 30% untuk bank). Diasumsikan total dana deposito investasi mudharabah di Bank Islam Rp. 250.000.000, dan keuntungan yang diperoleh untuk dana deposito (profit distribution) sebesar Rp. 6.000.000,-. Maka pada saat jatuh tempo, nasabah akan memperoleh bagi hasil :

Besar bagi hasil yang diterima seorang nasabah selalu berfluktuasi sesuiai dengan besar kecilnya keuntungan bank Islam. Jadi, bagi hasil berbeda dengan bunga yang besarnya tetap dan memang sejak awal telah dipastikan besar bunga.

3. Giro Wadiah
Bank syariah menggunakan akad wadi’ah pada rekening giro. Nasabah yang membuka rekening giro berarti melakukan akad wadiah ( titipan ). Jenis wadi’ah yang banyak diterapkan di bank syariah adalah wadi’ah yad dhamanah, yaitu titipan nasabah kepada bank syari’ah berupa uang atau barang yang setiap saat dapat diambil jika penitipnya menghendaki. Tetapi penitipan ini tidak mendapatkan bagi hasil, sekali pn dana yang dititipkan itu dimanfaatkan pihak bank.
Jika bank konvensional memberikan jasa giro sebagai imbalan yang dihitung berdasarkan persentase yang telah ditetapkan, maka bank syarah dapat memberikan bonus, sebagaimana dalam tabungan wadi’ah, dimana bonus itu tidak boleh disebutkan dalam kontrak ataupun dijanjikan dalam akad, tetapi benar – benar pemberian sepihak sebagai tanda terima kasih dari bank.
Selain wadi’ah yad dhamanah, bank syariah juga menerapkan wadiah yad dhamanah, yakni titipan murni nasabah kepada bank berupa uang atau barang. Tetapi ketentuannya berbeda dengan wadi’ah yad dhamanah diatas. Pada wadi’ah yad dhamanah, harta atau barang yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan bank, penerima titipan hanya berfungsi sebagai penerima amanah yang bertugas dan berkewajiban untuk menjaga barang yang dititipkan. Sebagaimana kompensasinya penerima titipan ( bank ) diperkenankan untuk membebankan biaya kepada yang menitipkan.
Mengingat barang atau harta yang dititipkan tidak boleh dimanfaatkan oleh bank syariah, maka aplikasi perbankan yang memungkinkan untuk jenis ini adalah jasa penitipan Safe Deposit Box.
Selengkapnya...

Sponsor

Islamic Banking Bank Mandiri Syariah
BJB Syariah Pegadaian Syariah HSBC Amanah Bank DKI Syariah Cimb Niaga Syariah Bukopin Syariah Bank BTN Syariah BNI Syariah Al-Ijarah Bank BRI Syariah Bank Mandiri Syariah Takaful Bank Muamalat Jamkrindo BAZNAS Badan Wakaf Indonesia ASBISINDO Bank Sinar Mas Syariah ICDIF
powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme