(Agustianto Mingka) Oleh karena kegagalan berbagai macam ideologi dan sistem ekonomi dunia tersebut, maka sejak beberapa dakade yang lalu muncul gelombang kesadaran baru pakar ekonomi dunia untuk menemukan sistem ekonomi baru yang bisa mewujudkan kemakmuran dan keadilan. Sistem baru itu kini diarahkan kepada sistem ekonomi Islam. Gerakan intelektual untuk mengaktualisasikan kembali ekonomi Islam mulai muncul pada dakade 1970-an.Kajian Ilmiah tentang Sistem Ekonomi Islam marak di mana-mana dan menjadi bahan diskusi di kalangan akademisi di berbagai Universitas, baik di Amerika, Eropa maupun Asia. Hasil kajian tersebut dalam tataran aplikatif mulai menuai hasilnya dengan didirikan Islamic Development Bank di Jeddah tahun 1975 yang diikuti dengan berdirinya bank-bank Islam dikawasan Timur Tengah, Amerika, Eropa, Asustralia dan banyak negara Asia. Kajian ekonomi Islam tidak saja dalam aspek lembaga keuangan, tetapi telah meluas ke sektor ekonomi mikro lainnya. Juga ekonomi makro. seperti kebijakan fiskal, moneter, model pembangunan ekonomi dan instrumen-instrumennya.
Pada mulanya, keraguan banyak pihak tentang eksistensi Sistem Ekonomi Islam sebagai model alternatif sebuah sistem tak terelakkan, pandangan beberapa pakar mengatakan Sistem Ekonomi Islam hanyalah akomodasi dari Sistem Kapitalis dan sosialis, dan itu cukup nyaring disuarakan, tetapi hal tersebut terbantahkan baik melalui pendekatan historis dan faktual karena dalam kenyataanya, terlepas dari beberapa kesamaan dengan sistem ekonomi lainnya, terdapat karakteristis khusus bagi Sistem Ekonomi Islam sebagai landasan bagi terbentuknya suatu sistem yang berorientasi terhadap kesejahteraan masyarakat yang penuh keadilan
Sistem Ekonomi Islam tidak terlepas dari seluruh sistem ajaran Islam secara integral dan komphensif. Sehingga prinsip-prinsip dasar ekonomi Islam mengacu pada saripati ajaran Islam. Kesesuaian Sistem tersebut dengan Fitrah manusia tidak ditinggalkan, keselarasan inilah yang menimbulkan keharmonisan tidak terjadi benturan-benturan dalam Implementasinya,
Kebebasan berekonomi terkendali (al-hurriyah) menjadi ciri dan prinsip sistem ekonomi Islam, seperti kebebasan memiliki unsur produksi dalam menjalankan roda perekonomian. Kebebasan ini merupakan bagian penting dalam ekonomi Islam, tetapi kebebasan itu tidak merugikan kepentingan kolektif. Kepentingan individu dibuka lebar. Tidak adanya batasan pendapatan bagi seseorang mendorong manusia untuk aktif berkarya dan bekerja dengan segala potensi yang dimilikinya. Kecenderungan manusia untuk terus menerus memenuhi kebutuhan pribadinya yang tak terbatas di kendalikan dengan adanya kewajiban setiap indivudu terhadap masyarakatnya, atas perintah Allah, melalui zakat infaq dan sedeqah. Keseimbangan antara kepentingan individu dan kolektif inilah menjadi pendorong bagi bergeraknya roda perekonomian tanpa merusak sistem sosial yang ada.
Manusia memiliki kecenderungan untuk berkompetisi dalam segala hal. ”Persaingan bebas” menjadi ciri Islam dalam menggerakan perekonomian, pasar adalah cerminan dari berlakunya hukum penawaran dan permintaan yang direpresentasikan oleh harga, tetapi kebebasan ini haruslah ada aturan main sehingga kebebasan tersebut tidak cacat, pasar tidak terdistorsi oleh tangan-tangan yang sengaja mempermainkannya; Larangan adanya bentuk monopoli, kecurangan, dan praktek riba adalah jaminan terhadap terciptanya suatu mekanisme pasar yang sehat dan persamaan peluang untuk berusaha tanpa adanya keistimewaan-keistimewaan pada pihak-pihak tertentu.
Salah satu kekhasan dan keunggulan sistem ekonomi Islam adalah kebersatuannya dengan nilai-nilai moral dan spiritual Tanpa filter moral., maka kegiatan ekonomi rawan kepada perilaku destruktif yang dapat merugikan masyarakat luas. Tanpa kendali moral, kecendrungan penguatan konsumtivisme, misalnya akan muncul. Praktek riba, monopoli dan kecurangan akan menjadi tradisi.
Kesadaran akan pentingnya nilai moral dalam ekonomi telah banyak dikumandangkan oleh para ilmuwan ekonomi. Fritjop Capra dalam bukunya, ”The Turningt Point, Science, Society, and The Rising Culture, menyatakan, ilmu ekonomi merupakan ilmu yang paling bergantung pada nilai dan paling normatif di antara ilmu-imu lainnya. Model dan teorinya akan selalu didasarkan atas nilai tertentu dan pada pandangan tentang hakekat manusia tertentu, pada seperangkat asumsi yang oleh E.F Schummacher disebut ”meta ekonomi” karena hampir tidak pernah dimasukkan secara eksplisit di dalam ekonomi kontemporer. Demikian pula Ervin Laszlo dalam bukunya 3rd Millenium, The Challenge and the Vision mengungkapkan kekeliruan sejumlah premis ilmu ekonomi, terutama resionalitias ekonomi yang telah mengabaikan sama sekali nilai-nilai dan moralitas. Menurut mereka kelemahan dan kekeliruan itulah yang antara lain menyebabkan ilmu ekonomi tidak berhasil menciptakan keadilan ekonomi dan kesejahteraan bagi umat manusia. yang terjadi justru sebaliknya, yaitu ketimpangan yang semakin tajam antara negara-negara berkembang (yang miskin) dengan negara-negara dan masyarakat kaya. Lebih lanjut mereka menegaskan bahwa untuk memperbaiki keadaan tidak ada jalan lain kecuali dengan merobah paradigma dan visi, yaitu melalukan satu titik balik peradaban.
Sekarang ini fenomena degradasi moral dalam sektor bisnis dan finansial masih terus berlangsung baik skala mikro maupun makro. Maraknya keinginan yang berlebihan untuk memenuhi kebutuhan material dan pemuasan keinginan merupakan fenomena kapitalisme modern. Sebaliknya, terlalu sedikit upaya memenuhi kebutuhan spiritual, manusiawi, atau kebutuhan akan pemerataan distribusi di kalangan anggota masyarakat.
Upaya mencapai kepuasan diri atau kesuksesan hidup melalui pertumbuhan ekonomi yang "tinggi" telah menjadi ciri pokok kehidupan masyarakat "modern" saat ini. Seluruh upaya, secara langsung ataupun tidak langsung, diarahkan untuk memenuhi keinginan ini, tanpa mempedulikan apakah keinginan seperti itu memang mendesak dalam rangka memenuhi kebutuhan manusiawi yang hakiki. Akibatnya, hedonisme, materialisme dan konsumtivisme melanda hampir seluruh anggota masyarakat.
John K. Galbraith, dalam bukunya The New Industrial State (hal.153), menyatakan bahwa, "konsumsi barang telah menjadi sumber kenikmatan yang paling besar, dan tolok ukur prestasi manusia yang paling tinggi". Dengan demikian, yang kini tengah terjadi adalah: simbol-simbol gengsi yang dipromosikan secara besar-besaran, begitu pula keinginan manusia dibuat agar tak terbatas, tidak pernah terpuaskan dibanding kebutuhan manusiawi yang sesungguhnya.
Hasilnya: setiap orang berjuang dan bekerja keras memburu materi sehingga tidak lagi mempunyai cukup waktu untuk memenuhi kebutuhan spiritual, membina anak, dan membangun solidaritas sosial. Bahkan untuk itu, banyak yang terpaksa melakukan korupsi, cara-cara yang tidak fair, atau rela mengorbankan hak yang diberikan Allah kepada orang lain.
Peningkatan kesejahteraan ternyata tidak diikuti oleh pemerataan. Jurang sosial ekonomi antara yang kaya dan yang miskin telah semakin lebar. Di antara kebutuhan dasar orang-orang miskin, makanan, pakaian, pendidikan, fasilitas kesehatan dan perumahan tidak terpenuhi secara layak. Banyak masalah baru sesungguhnya tengah diciptakan bagi si miskin melalui inflasi (sehingga harga-harga semakin tak terjangkau) dan perusakan lingkungan yang cenderung lebih berpengaruh besar terhadap mereka. Ide dasar pertumbuhan ekonomi yang tinggi dengan demikian patut dipertanyakan.
Realitas menunjukkan, fenomena peningkatan volume barang dan jasa belum memberikan sumbangannya bagi kebahagiaan manusia. Hal ini karena sesungguhnya, kebahagiaan pada hakikatnya merupakan refleksi kedamaian jiwa, yang tidak sekedar merupakan fungsi material tetapi juga keadaan spiritual. Distribusi pendapatan yang tidak adil yang disertai dengan perbedaan tingkat kehidupan yang mencolok membuat orang terus menerus menderita dan tidak bahagia.
Orang tidak pernah puas dan tidak pernah mampu ataupun tidak pernah mau memenuhi kewajiban terhadap orang lain. Akibatnya, solidaritas sosial melemah dan masyarakat mengalami degradasi. Dewasa ini, menurut E.J.Mishan dalam bukunya The Cost of Economic Growth (hal 204), ada tanda-tanda peningkatan simptom anomali seperti stress, depresi, frustasi, kehilangan kepercayaan, alinasi antara orangtua dan anak, perceraian dan tindakan anarkhis. Ketegangan dimana-mana lebih terasa daripada keharmonisan, ketidakadilan lebih kentara daripada keadilan.
Selama ini, sistem kapitalisme modern yang muncul -menurut Daniel Bell- dengan kombinasi tiga kekuatan utama, yaitu: 'kerakusan borjuis', 'masyarakat politik demokratis' dan 'semangat individualistis', telah gagal menjawab semua problema di atas. Marxisme pun tidak mampu menawarkan penyelesaian, karena sebab yang sesungguhnya dari masalah manusia bukanlah perjuangan kelas, tetapi degradasi moral. Dan tidak diragukan lagi, bahwa Marxisme memainkan peranan penting dalam meremehkan moral, sama dengan peranannya dalam mendorong kecenderungan konsumtif. Dengan demikian, sistem kolektif tersebut gagal memecahkan hampir semua masalah yang dihadapi oleh kapitalisme. Berdasarkan paparan-paran di atas dapat disimpulkan bahwa dibutuhkan sistem ekonomi yang menjadikan moral sebagai dasarnya. Itulah sistem ekonomi Islam.(
Selengkapnya...
Ekonomi Islam Sebagai Solusi
19.20
Muhamad Nuryadi
Posted in
Ekonomi Syariah
Peluang Ekonomi Syariah
19.16
Muhamad Nuryadi
(Agustianto Mingka) Umat manusia di bawah kepemimpinan Barat, telah mengalami dua ideologi ekonomi utama dalam kurun tiga ratus tahun terakhir, yaitu kapitalisme dan sosialisme. Kedua ideologi tersebut didasarkan secara fundamental pada premis Barat bahwa agama dan moralitas tidak relevan untuk mengatasi problem-problem ekonomi umat manusia, sehingga urusan-urusan ekonomi lebih tepat kalau dipecahkan dengan menggunakan hukum-hukum perilaku ekonomi dan bukan ajaran agama atau moral tertentu.Kapitalisme membangun rumahnya di atas prinsip usaha privat yang tak terbatas, motif mencari untung dan mekanisme pasar. Sosialisme membangun imperiumnya lewat BUMN, motivasi sosial, dan perekonomian perencanaan pusat (central planning) yang diusahakan langsung oleh negara. Meskipun terdapat prestasi-prestasi yang mencolok dalam bidang-bidang tertentu, ideologi-ideologi utama dunia ini telah gagal memecahkan problem-problem utama ekonomi umat manusia. Sosialisme adalah ideologi ”pertama” yang terperosok ke dalam kotak sampah sejarah.
Adalah sangat bodoh bila kita menganggap dengan kejadian itu, kapitalisme dan negara kesejahteraan (welfare state) telah tervindikasi. Krisis ekonomi masa kini masih tetap terasa mendalam dan mengkhawatirkan serta telah menimbulkan penderitaan penderitaan yang memilukan. Karena itu kini ada keperluan mendesak untuk kembali kepada sistem ekonomi ”baru” yang membawa implikasi keadilan, pemerataan, kemakmuran dan pencapaian tujuan-tujuan efisiensi. Ini dilakukan dengan analisis objektif terhadap keseluruhan format ekonomi kontemporer dengan pandangan yang jernih dan pendekatan yang segar.
Krisis
Di bawah dominasi kapitalisme, kerusakan ekonomi terjadi di mana-mana. Dalam beberapa tahun terakhir ini, perekonomian dunia tengah memasuki suatu fase yang sangat tidak stabil dan masa depan yang sama sekali tidak menentu. Setelah mengalami masa sulit karena tingginya tingkat inflasi, ekonomi dunia kembali mengalami resesi yang mendalam, tingkat pengangguran yang parah, ditambah tingginya tingkat suku bunga riil serta fluktuasi nilai tukar yang tidak sehat. Banyak negara mengalami keterpurukan ekonomi dan krisis yang hebat. Negara-negara ASEAN misalnya, mengalami musibah goncangan ekonomi negara, menyusul ulah raksasa spekulan valuta asing, George Soros, yang telah menyebabkan anjloknya nilai tukar mata uang negara-negara tersebut terhadap Dollar Amerika. Hegemoni sistem moneter kapitalisme yang menggunakan fait money semakin meluluh-lantakkan ekonomi banyak negara. Mata uang Indonesia misalnya terjungkal ke tingkat yang paling rendah mencapai 500 persen dari semula yang berakibat fatal bagi perekomian Indonesia. Krisis ekonomi juga melanda Thailand, Malayisa dan sejumlah negara di Asia.
Dampaknya tentu saja kehancuran sendi-sendi perekonomian negara-negara bersangkutan. Puluhan proyek-proyek raksasa terpaksa mengalami penjadwalan ulang, ratusan pengusaha gulung tikar, harga-harga barang dan jasa termasuk barang-barang kebutuhan pokok mengalami kenaikan tak terkendali. Pasar modal mengalami keterpurukan yang belum pernah terjadi dalam sejarah.
Meskipun proses penanggulangan dan penyembuhan dari penyakit-penyakit itu kini sedang berlangsung, namun berbagai ketidakpastian masih saja membayang-bayangi. Tingkat suku bunga semakin tinggi dan diduga akan terus membumbung, memperkuat kekhawatiran akan gagalnya proses penyembuhan di atas. Krisis tersebut semakin memprihatinkan karena adanya kemiskinan ekstrim di banyak negara, berbagai bentuk ketidakadilan sosio-ekonomi, besarnya defisit neraca pembayaran, dan ketidakmampuan beberapa negara berkembang untuk membayar kembali hutang mereka. Henry Kissinger mengatakan, kebanyakan ekonom sepakat dengan pandangan yang mengatakan bahwa "Tidak satupun diantara teori atau konsep ekonomi sebelum ini yang tampak mampu menjelaskan krisis ekonomi dunia tersebut" (News Week, "Saving the World Economy").
Melihat fenomena-fenomena yang tragis tersebut, maka tidak mengherankan apabila sejumlah pakar ekonomi terkemuka, mengkritik dan mencemaskan kemampuan ekonomi kapitalisme dalam mewujudkan kemakmuran ekonomi di muka bumi ini. Bahkan cukup banyak klaim yang menyebutkan bahwa kapitalisme telah gagal sebagai sistem dan model ekonomi.
Sebenarnya, sejak awal tahun 1940-an, para ahli ekonomi Barat, telah menyadari indikasi kegagalan tersebut. Adalah Joseph Schumpeter dengan bukunya Capitalism, Socialism and Democracy menyebutkan bahwa teori ekonomi modern telah memasuki masa-masa krisis. Pendangan yang sama dikemukakan juga oleh ekonom generasi 1950-an dan 60-an, seperti Daniel Bell dan Irving Kristol dalam buku The Cricis in Economic Theory. Demikian pula Gunnar Myrdal dalam buku Institusional Economics, Journal of Economic Issues, juga Hla Mynt, dalam buku Economic Theory and the Underdeveloped Countries serta Mahbubul Haq dalam buku The Poverty Curtain : Choices for the Third World.
Pandangan miring kepada kapitalisme tersebut semakin keras pada era 1990-an di mana berbagai ahli ekonomi Barat generasi dekade ini dan para ahli ekonomi Islam pada generasi yang sama menyatakan secara tegas bahwa teori ekonomi telah mati, di antaranya yang paling menonjol adalah Paul Ormerod. Dia menulis buku (1994) berjudul The Death of Economics (Matinya Ilmu Ekonomi). Dalam buku ini ia menyatakan bahwa dunia saat ini dilanda suatu kecemasan yang maha dahsyat dengan kurang dapat beroperasinya sistem ekonomi yang memiliki ketahanan untuk menghadapi setiap gejolak ekonomi maupun moneter. Indikasi yang dapat disebutkan di sini adalah pada akhir abad 19 dunia mengalami krisis dengan jumlah tingkat pengangguran yang tidak hanya terjadi di belahan diunia negara-negara berkembang akan tetapi juga melanda negara-negara maju.
Paul Ormerod menyebutkan bahwa bahwa unemployment di negara-negara Eropa Barat menjadi 29 juta pengangguran. Amerika mengalami defisit anggaran dua kali lipat dari tahun-tahun sebelumnya., yaitu pada anggaran pemerintah dan neraca perdagangan. Belahan Timur dunia Eropa tak luput dari incaran krisis ekonomi yang memberikan catatan sejarah baru bagi ekonomi dunia, yaitu tumbangnya sistem perekonoian Uni Sovyet yang berarti pula saat itu berakhirnya sistem ekonomi sosialis.
Selanjutnya Omerrod menandaskan bahwa ahli ekonomi terjebak pada ideologi kapitalisme yang mekanistik yang ternyata tidak memiliki kekuatan dalam membantu dan mengatasi resesi ekonomi yang melanda dunia. Mekanisme pasar yang merupakan bentuk dari sistem yang diterapkan kapitalis cendrung pada pemusatan kekayaan pada kelompok orang tertentu.
Hampir sama dengan buku Omerod, muncul pula Umar Vadillo dari Scotlandia yang menulis buku, ”The Ends of Economics” yang mengkritik secara tajam ketidakadilan sistem moneter kapitalisme. Kapitalisme justru telah melakukan ”perampokan” terhadap kekayaan negara-negara berkembang melalui sistem moneter fiat money yang sesungguhnya adalah riba.
Teori ekonomi telah mati karena beberapa alasan. Pertama, teori ekonomi Barat (kapitalisme) telah menimbulkan ketidak adilan ekonomi yang sangat dalam, khususnya karena sistem moneter yang hanya menguntungkan Barat melalui hegemoni mata uang kertas dan sistem ribawi. Kedua, Teori ekonomi kapitalisme tidak mampu mengentaskan masalah kemiskinan dan ketimpangan pendapatan. Ketiga, paradigmanya tidak mengacu kepada kepentingan masyarakat secara menyeluruh, sehingga ada dikotomi antara individu, masyarakat dan negara. Keempat, Teori ekonominya tidak mampu menyelaraskan hubungana antara negara-negara di dunia ,terutama antara negara-negara maju dana negara berkembang. Kelima, terlalaikannya pelestarian sumber daya alam.
Alasan-alasan inilah yang oleh Mahbub al-Haq (1970) dianggap sebagai dosa-dosa para perencana pembangunan kapitalis. Kesimpulan ini begitu jelas apabila pembahasan teori ekonomi dihubungkan dengan pembangunan di negara-negara berkembang. Sementara itu perkembangan terakhir menunjukkan bahwa kesenjangan antara negara-negara berpendapatan tinggi dan negara-negara berpendapatan rendah, tetap menjadi indikasi bahwa globalisasi belum menunjukkan kinerja yang menguntungkan bagi negara miskin. (The World Bank, 2002).
Sejalan dengan Omerod dan Vadillo, belakangan ini muncul lagi ilmuwan ekonomi terkemuka bernama E.Stigliz, pemegang hadiah Nobel ekonomi pada tahun 2001. Stigliz adalah Chairman Tim Penasehat Ekonomi President Bill Clinton, Chief Ekonomi Bank Dunia dan Guru Besar Universitas Columbia. Dalam bukunya “Globalization and Descontents, ia mengupas dampak globalisasi dan peranan IMF (agen utama kapitalisme) dalam mengatasi krisis ekonomi global maupun lokal. Ia menyatakan, globalisasi tidak banyak membantu negara miskin. Akibat globalisasi ternyata pendapatan masyarakat juga tidak meningkat di berbagai belahan dunia. Penerapan pasar terbuka, pasar bebas, privatisasi sebagaimana formula IMF selama ini menimbulkan ketidakstabilan ekonomi negara sedang berkembang, bukan sebaliknya seperti yang selama ini didengungkan barat bahwa globalisasi itu mendatangkan manfaat.. Stigliz mengungkapkan bahwa IMF gagal dalam missinya menciptakan stabilitas ekonomi yang stabil.
Dalam karyanya yang terbaru Joseph E.Stiglitz dan Bruce Greenwald dalam buku “Toward a New Paradigm in Monetary Economics”kembali mengkritik teori ekonomi kapitalis. Stiglitz mengkritik teori ekonomi moneter konvensional dengan mengemukakan pendekatan moneter baru yang entah disadari atau tidak, merupakan sudut pandang ekonomi Islam di bidang moneter, seperti peranan uang, bunga, dan kredit perbankan (kaitan sektor riil dan moneter)
Karena kegagalan kapitalisme itulah, maka sejak awal, Joseph Schumpeter meraguan kapitalisme. Dalam konteks ini ia mempertanyakan, “Can Capitalism Survive”?. No, I do not think it can. (Dapatkah kapitalisme bertahan ?. Tidak, saya tidak berfikir bahwa kapitalisme dapat bertahan). Selanjutnya ia mengatakan, ” Capitalism would fade away with a resign shrug of the shoulders”,Kapitalisme akan pudar/mati dengan terhentinya tanggung jawabnya untuk kesejahteraan (Heilbroner,1992).
Ketika sistem ekonomi kapitalisme mengalami kerapuhan, maka peluang ekonomi syariah makin terbuka luas. Saat ini cukup banyak para ilmuwan Barat (non Muslim) yang meminati ilmu ekonomi Islam, seperti Prof. Rodney Wilson (Univ. Durbah), Prof. Shakespiare (UK), Prof. Volker Ninhaus (Univ. Bochum Jerman), Roy Davies, Prof. Dr. Samuel Hayes, Prof. John Presley (Univ.Louborough) Glyin Davies, Prof. John Lesson, Prof. Viktor Murinda, Prof. Tom Gainor, dsb. Studi ekonomi Islam telah banyak dikembangkan di universitas-universitas terkemuka di dunia, antara lain di Harvard University, dan enam universitas besar di Inggris. Demikian pula di Australia dan beberapa negara Eropa lainnya. Bank Islam telah merambah 75 negara, lain lagi institusi keuangan syariah lainnya. Fenomena ini membawa horizon baru bagi perekonomian dunia masa depan.
Selengkapnya...
Posted in
Ekonomi Syariah
Meningkatkan Kompetensi SDM Ekonomi Syariah
19.05
Muhamad Nuryadi
(Agustianto Mingka) Perkembangan dan pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia sangat pesat. Sampai akhir Desember 2010, asset perbankan syariah sudah menembus angka Rp 100 triliun lebih. Saat ini market share perbankan syariah sudah mencapai 3,2 persen dengan tingkat pertumbuhan rata-rata di atas 40 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Jika market share perbankan syariah 5 persen, dibutuhkan setidaknya 40 ribu SDM yang memiliki basis skills ekonomi keuangan syariah yang bermutu dan kompeten.Perkembangan perbankan syariah sangat mengembirakan, namun kehadiran bank-bank umum syariah dan pembukaan unit usaha syari’ah oleh bank konvensional, menghadapi sejumlah kendala yang tidak ringan. Salah satu masalah atau kendala yang dihadapi adalah terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM). SDM yang memiliki kompetensi dan kualifikasi masih langka, baik di level menengah dan atas (direksi, kepala divisi dan kepala cabang), maupun di level bawah..
Perlu diketahui bahwa keberhasilan pengembangan perbankan syariah bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan pertumbuhan yang spektakuler atau keberhasilan penyebarluasan informasi, penyusunan atau penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, atau banyaknya pembukaan jaringan kantor, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya insani para pelaku/praktisi perbankan syariah itu sendiri, sehingga bank syari’ah bisa berjalan sesuai prinsip syari’ah dan dapat dimanfaatkan masyarakat luas sebagai bagian dari sistem keuangan yang rahmatan lil alamin.
Dengan demikian, praktisi perbankan syari’ah tidak hanya terfokus pada pengejaran target yang ditetapkan demi kepentingan shareholders, tetapi juga berkomitmen pada penerapan nilai-nilai syari’ah. Untuk mewujudkan sistem dan tatanan perbankan syariah yang sehat dan istiqomah dalam penerapan prinsip syariah dibutuhkan Sumber Daya Insani (SDI) yang mampu menguasai syari’ah dan teknis perbankan.
Harus diakui bahwa SDI bank syari’ah yang mampu dan siap untuk memenuhi kebutuhan operasional bank syariah masih sangat langka. Kendala SDI dalam pengembangan perbankan syariah ini terjadi di samping karena sistem perbankan syariah di Indonesia relatif masih baru, juga masih terbatasnya lembaga akademik dan pelatihan di bidang perbankan syariah.
Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar SDM bank syariah, terutama pada level menengah dan atas, adalah jebolan bank konvensional dengan berbagai motif. Diperkirakan 70 persen karyawan bank syariah saat ini berasal dari bank konvensional dan latar pendidikan non syariah.
Selain kebutuhan akan SDM di lembaga perbankan syariah, SDM ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan di lembaga-lembaga lainnya seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, leasing syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah. Sejalan dengan kebutuhan di lembaga keuangan syariah, tentu yang paling penting lagi adalah kebutuhan akan lahirnya para entrepreneur syariah, sehingga terjadi keseimbangan antara sector keuangan dan sector riil syariah.
Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI bank syari’ah dan lembaga keuangan syariah ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat.
Peningkatan kuantitas jumlah dan asset bank syari’ah yang cepat tersebut, tanpa diiringi dengan peningkatan kualitas SDI syari’ah, hanya akan bersifat fatamorgana dan artifisial. Hal ini ini perlu diperhatikan dalam pengembangan bank syariah. Selama ini praktisi perbankan syari’ah didominasi mantan praktisi perbankan konvensional yang hijrah kepada bank syari’ah atau berasal dari alumni perguruan tinggi umum yang berlatar belakang ekonomi konvensional. Umumnya mereka biasanya hanya diberi training singkat (2 minggu) mengenai ekonomi syari’ah atau asuransi syari’ah lalu diterjunkan langsung sebagai praktisi ekonomi syari’ah. Selanjutnya sebagian mereka mengikuti training MODP atau MT (Management Training) selama satu bulan. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah, bahkan sampai kepada membangun militansi syariah. Selain itu materi ekonomi syari’ah tidak mungkin bisa dipelajari hanya dalam waktu 2 minggu atau 2 bulan.
Akibat pendidikan dan training yang singkat, maka tingkat pemahaman hukum syari’ah (fikih muamalah) menjadi minim. Short course singkat ini hanya memberikan kulit luar ekonomi syariah dan perbankan syariah secara instan dan dijamin lulus. Selanjutnya mereka langsung menjadi pemegang kendali dan menjadi decision maker semua kebijakan. Fit and proper test (Uji kelayakan dan kepatutan) yang dilakukan oleh BI untuk direksi bank syariah juga belum dirancang sedemikian rupa untuk menghasilkan direksi bank syariah yang benar-benar mempunyai ghirah dan kompetensi yang tinggi.
Minimnya skills dan kognisi (keilmuan) sumber daya insani (SDI) di bidang perbankan syariah ini menimbulkan dampak negatif yang serius, antara lain implementasi syariah Islam dalam perbankan menjadi tidak optimal Akibatnya lainnya ialah pengembangan produk-produk yang benar-benar memiliki landasan syariah yang kuat dan sekaligus memiliki keandalan bisnis menjadi terhambat. Padahal, idealnya pengembangan produk ini harus bisa membawa masyarakat pada fitrah alam dan fitrah usaha yang mengikuti syariah, terutama dalam pertanian, perdagangan, investasi, dan perkebunan.
Karena kurangnya pemahaman dan komitmen syari’ah, maka tidak jarang praktek bank syari’ah telah tercemar oleh budaya konvensioanl yang tidak syar’iy yang bertentangan dengan fitrah alam dan fitrah usaha. Para bankir syariah yang tidak berlatar belakang ilmu perbankan syariah ini hanya berkutat pada produk-produk konvensional, diberi imbuhan syariah dan dimodifikasi di sana-sini, selanjutnya dijual dengan label syariah. Jadi, pengembangan produk perbankan syariah hanya mencari-cari padanan dengan produk perbankan konvensional. Jika kecenderungan ini berlangsung terus menerus akan menyebabkan degradasi produk-produk perbankan syariah pada masa depan.
Sebenarnya, mantan praktisi bank konvensional yang menjadi praktis bank syari’ah tidak akan bermasalah jika mereka secara serius dan dengan segera mempelajari segala hal tentang bank syariah. Karena itu, pihak manajemen harus mengutamakan pelatihan syari’ah yang terus-menerus agar kemampuan syari’ah meningkat dan jiwa syari’ah menjadi tumbuh dan makin kuat. Selanjutnya para praktisi ini mempunyai confidence dan ghirah yang tinggi untuk menerapkannya, tanpa berkeluh-kesah soal kesulitan-kesulitan yang timbul ketika konsep perbankan syariah yang benar dioperasionalkan.
Setiap insan bank syariah seharusnya paham bahwa konsep perbankan syariah merupakan manifestasi dari konsep syari’ah. Memahami teknis perbankan saja tanpa memiliki kemampuan ilmu syari’ah yang memadai, akan mudah terjerumus kepada penyimpangan-penyimpangan syari’ah. Sebenarnya pada tahap-tahap awal, menimnya pengetahuan ilmu syari’ah ini bisa dimaklumi, tapi menjadi tidak wajar dan naif sekali, bila mereka kemudian malas belajar dan mengaggap persoalan tersebut secara enteng.
Mungkin karena merasa sudah pintar dan berpengalaman di bank konvensional membuat mereka, terutama yang ada di level atas, kurang serius mempelajari perbankan syariah. Akibatnya, ghirah yang dibutuhkan untuk memikul beban berat menjalankan sistem perbankan syariah tidak muncul. Maka, mengelola bank syariah, mereka sering mengeluarkan ’jurus-jurus’ konvensionalnya yang terkadang melanggar kepatuhan syariah. Memang berat menjadi seorang direktur bank syariah, sementara harus membawa organisasinya ke pencapaian visi dan misi yang idealis dan memikat umat Islam, tetapi kenyataannya target kuantitatiflah yang harus diutamakan.
Sementara itu, direktur bank syariah pun harus memuaskan pemilik yang belum tentu paham esensi, visi, dan misi perbankan syariah. Akibatnya, jangankan berpikir tentang tanggung jawab bank syariah sebagai agen perubahan ekonomi bangsa,berpikir bagaimana agar kinerja bisnis bank syariah dalam mencapai target yang digariskan oleh pemiliknya saja, sudah memusingkan kepalanya.
Beban target inilah yang akhirnya mendorong kebijakan-kebijakan bisnisnya terlalu berorientasi pada bisnis secara sempit sehingga semakin jauh dari visi dan misi bank syariah. Pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang seharusnya ditingkatkan malah semakin dijauhi oleh perbankan syariah dengan berbagai alasan yang sebenarnya mencerminkan sikap avers to risk dan avers to effort mereka. Padahal, produk mudharabah dan musyarakah adalah pembeda yang paling jelas dan sekaligus positioning yang baik bagi bank syariah ketika bersaing melawan bank konvensional.
Demi mengejar target, melanggar konsep syariah sedikit dianggap tak menjadi masalah. Padahal, dari sisi nasabah, bila dihadapkan pada preferensi (pilihan) antara bank syariah yang berkomitmen pada syari’ah dan bank yang tidak komit, maka nasabah akan cenderung memilih yang lebih baik praktek syariahnya. Padahal, kalau sudah konversi ke sistem syari’ah, has
Beberapa ekses yang sangat mungkin terjadi akibat fenomena tersebut adalah munculnya praktik-praktik haram, seperti manipulasi informasi, mau menerima hadiah dalam rangka pencairan pembiayaan, merubah akad secara sepihak, atau bahkan memberikan pelayanan yang rendah mutunya. Berbagai ekses tersebut sudah pasti akan mengancam reputasi perbankan syariah secara keseluruhan. Artinya, satu lembaga bank syari’ah yang melakukan kasalahan,maka seluruh bank syari’ah akan tercoreng.
Dari sisi inilah kiprah sesungguhnya perbankan syariah akan terkuak. Masyarakat memang tidak begitu paham apa itu bank syariah, tapi harap diingat bahwa masyarakat tidak salah bila berharap bahwa munculnya bank syariah akan memberikan berbagai solusi atas dampak negatif bank konvensional.
Pada masyarakat telah tertanam persepsi bahwa bank syariah pasti berbeda (walaupun tentu ada juga persamaannya), bahkan lebih tinggi kualitas moral, etika, dan sistem bisnisnya dibanding bank konvensional. Bila ternyata yang ditemui sama saja, bahkan lebih buruk dari bank konvensional, betapa bodohnya perbankan syariah yang telah menyia-nyiakan kepercayaan para stakeholder-nya dan tidak bersyukur atas kelapangan dan peluang besar yang telah dianugrahkan Allah SWT.
Urgensi Perguran Tinggi Ekonomi Islam
Pada tataran teoritis dan konseptual, kita masih merasakan sangat kekurangan SDI yang benar-benar mendalami ilmu ushul fikih, fikih muamalah, qawa’id fikih dan sekaligus ilmu ekonomi keuangan modern. Figur seperti ini benar-benar langka bukan saja bagi masyarakat Islam di Indonesia melainkan juga di banyak negara termasuk negara lain yang perkembangan ekonomi Islamnya cukup pesat . Kebanyakan SDI LKS saat ini adalah mereka yang fasih berbicara tentang ilmu ekonomi keuangan kontemporer, tetapi awam dalam ushul fiqh atau fiqh muamalah. Sebaliknya banyak pakar yang mahir dalam Fikih dan Usul Fiqh tetapi kurang memahami (kalau tidak ingin mengatakan buta) tentang Ilmu Ekonomi Keuangan.
Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang ekonomi, bisnis dan hukum ekonomi syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka dibutuhkan lembaga pendidikan ekonomi syari’ah yang secara khusus menyiapkan SDI ekonomi syari’ah. (SDI) ekonomi syari’ah,tidak boleh lagi bersifat bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini.
Sementara itu, lembaga pendidikan ekonomi keuangan syariah pada umumnya menghadapi sejumlah kendala dalam upaya mengembangkan kualitas. Kendala itu antara lain: (1) keterbatasan ahli ekonomi keuangan syariah, yang menguasai secara komprehensif ilmu ekonomi, keuangan sekaligus ilmu syariah, (2) keterbatasan dari segi kurikulum pengajaran, kurikulum belum berbasis kepada kompetensi, (3) belum ada linkage antara lembaga pendidikan dengan lembaga keuangan Syariah, dan (4) keterbatasan dana dan SDM sehingga research dan laboratorium penelitian di bidang ilmu ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas
Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang bisnis dan hukum syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka dibutuhkan lembaga pendidikan ekonomi syari’ah yang secara khusus menyiapkan SDI ekonomi syari’ah. Karena itu perlu adanya redesign tentang institusi kependidikan di Indonesia terutama di fakultas ekonomi dan syariah, agar dapat dihasilkan sarjana yang mempunyai skills tentang ekonomi syari’ah dan memiliki budi pekerti yang sesuai dengan syariah Islam dan applicable di sektor ekonomi.
Lembaga pendidikan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam menghasilkan SDM keuangan syariah yang berkualitas. Dalam pengembangan pendidikan ekonomi keuangan syariah di masa yang akan datang setidaknya ada lima aspek yang perlu mendapat perhatian serius,
Pertama, Set kurikulum yang tepat; mengkombinasikan mata kuliah yang memberikan pengetahuan profesionalitas ekonomi/ keuangan/perbankan/bisnis dan pengetahuan syariah (hukum & aplikasi) serta nilai-nilai moral (akidah & akhlak)
Kedua Tersedia sarana dan fasilitas belajar yang memadai; matrikulasi bahasa, perpustakaan (literatur lengkap), laboratorium (bank, akuntansi dll)
Ketiga, Staf pengajar yang kompeten dan berkualitas
Keempat, Buku teks yang memadai (perpustakaan yang menyediakan buku dan litaratur ekonomi Islam)
Kelima, Program pendukung seperti; magang, on-job training dsb.
Kualifikasi dan Standar SDM Ekonomi Syariah
• Memahami nilai-nilai moral dalam aplikasi fikih muamalah/ekonomi syariah
• Memahami konsep dan tujuan ekonomi Syariah
• Memahami konsep dan aplikasi transaksi-transaksi (akad) dalam muamalah ekonomi syariah
• Mengenal & memahami mekanisme kerja lembaga ekonomi/ keuangan/perbankan/bisnis syariah
• Mengetahui & memahami mekanisme kerja dan interaksi lembaga-lembaga terkait; - regulator, pengawas, lembaga hukum, konsultan – dalam industri ekonomi/keuangan/perbankan/ bisnis syariah
• Mengetahui & memahami hukum dasar baik hukum syariah (fiqh mumalah) maupun hukum positif yang berlaku
• Menguasai bahasa sumber ilmu, yaitu Arabic dan English
Perubahan Paradigma
Oleh karena karena banyak di antara praktisi bank syari’ah yang berasal dari bank konvensional, maka tidak aneh, jika sikap dan cara pikir yang mereka tampilkan dalam mengelola bank syari’ah masih diwarnai oleh sikap, cara pikir dan budaya bank konvensional. Harus dicatat, bahwa konversi menjadi bank syari’ah atau membuka unit usaha syari’ah, bukan hanya perubahan sistem perbankan itu sendiri, tatapi yang tak kalah pentingnya adalah perubahan paradigma, cara pikir dan sikap para direksi, kepala divisi dan seluruh karyawan bank syari’ah tersebut.
Dengan demikian, selain masih terbatas atau kurangnya dimensi keilmuan tentang ilmu syari’ah dan aspek teknisnya dari sisi kognitif, praktisi perbankan syari’ah juga masih lemah dari sisi sikap, jiwa dan mentalitas, seperti militansi dan komitmen kesyariahan yang kurang. Karena itu, praktisi perbankan syari’ah harus mampu merubah paradigma konvensional yang selama ini telah mendarah daging dalam pikirannya menjadi paradigma syari’ah. Dalam konteks ini, dibutuhkan penyesuai-penyesuian (adjusment) cara berpikir dan bersikap, sehingga tercipta budaya kerja yang betul-betul syari’ah.
Tanpa adanya perubahan, sehebat apa pun sebuah konsep, maka kehebatan perbankan syariah hanya sebatas teori belaka. Jika telah berniat hijrah menjadi bank syariah, seharusnya niat itu menjadi tekad bulat untuk menjadi syari’ah secara kaffah, bukan hanya nama lembaga syari’ah, tapi budaya dan sistem masih konvensional.
Selain itu, terdapat pula kecendrungan para CEO atau direktur eksekutif perbankan syariah yang merasa wajib mendapatkan fasilitas mobil mewah sekelas Mercedez Bens, seperti halnya eksekutif perbankan konvensional. Padahal, kita tahu volume bisnis perbankan syariah masih jauh di bawah perbankan konvensional. Kemewahan yang tidak perlu ini di samping tidak sesuai dengan nilai islami juga secara teknis menurunkan tingkat efisiensi usaha bank itu sendiri. Memang moto perusahaan perbankan syariah pada umumnya diambil dari nilai-nilai Islam, tetapi moto itu terasa kering dan selama ini hanya menjadi slogan kosong belaka.
Semboyan-semboyan itu terlihat kosong dari ruh Islam karena jauh dari niali-niali syari’ah. Kalau praktik ini terus berjalan dan sistem koreksi internal tidak terjadi maka tidak disangsikan lagi akan terjadi pembusukan nama Islam di lembaga-lembaga keuangan syariah. Sebagian menilai kondisi ini disebabkan karena yang terjadi di Indonesia adalah praktik keuangan syariah dan bukan keuangan Islam.Padahal keduanya sama saja.
Integrasi Syari’ah, Aqidah dan Akhlak
Islam mengandung akidah, syariah (fikih), dan akhlak. Di Indonesia, aspek syariahnya saja yang ditonjolkan, sementara aspek akidah dan akhlak terabaikan. Padahal, Allah telah membekali kita dengan petunjuk yang dibutuhkan manusia, baik itu berupa akidah, akhlak, maupun syariah untuk kita pergunakan secara optimal agar kita mampu menjalankan tugas sebagai khalifah di muka bumi.
Ketiga unsur di atas tidak boleh dipisahkan oleh praktisi perbankan syari’ah. Aplikasi syari’ah (fikih muamalah) dalam perbankan, merupakan realisasi dari aqidah (tauhid). Seluruh perilaku praktisi harus mengamalkan nilai-nilai akhlak, sehingga terhindar dari moral hazard. Jika integrasi ketiga unsur ini tidak terwujud, maka tidak mustahil kasus-kasus bank konvensional, seperti kasus Bank Mandiri, Bank BNI, BRI, akan berjangkit ke bank-bank syari’ah.
Dalam konteks aqidah (tawhid), para pelaku perbankan syariah menyadari bahwa transaksi yang dilakukannya adalah aplikasi muamalah maliyah yang berdasarkan syari’ah, sehingga ia memiliki tanggung jawab dunia dan akhirat. Adanya pembangunan SDI syariah yang memiliki dimensi dunia dan akhirat sesuai dengan hadist Rasulullah SAW :
“Bukanlah sebaik-baiknya kamu orang yang bekerja untuk dunianya saja tanpa akhiratnya, dan tidak pula orang-orang yang bekerja untuk akhiratnya saja dan meninggalkan dunianya. Dan sesungguhnya, sebaik-baiknya kamu adalah orang yang bekerja untuk akhirat dan untuk dunia”
Pernyataan hadist Rasulullah dimaksud jelas menunjukkan adanya keseimbangan antara hubungan manusia dengan manusia serta hubungan antara manusia dan Allah SWT. Hadist tersebut juga secara implisit mengharuskan adanya keseimbangan yang harmonis antara faktor intelektual, emosional dan pendalaman spiritual (tauhid) bagi sumber daya insani perbankan syariah (lebih dikenal dengan Inteligent Quetion, Emotional Quetion dan Spiritual Question)
Secara aplikasi pengembangan sumber daya insani perbankan syariah diharapkan memiliki akhlak dan kompetensi yang dilandasi oleh sifat yang dapat dipercaya atau amanah, memiliki integritas yang tinggi atau shiddiq, dan senantiasa membawa dan menyebarkan kebaikan atau tabligh, serta memiliki keahlian dan pengetahuan yang handal atau fathonah.
GCG di Bank Syari’ah
Implementasi nilai-nilai luhur dan terpuji tersebut sangat mendukung penciptaaan Good Coorporate Governance(GCG) di bank-bank syari’ah. Implementasi GCG harus diterapkan terhadap komisaris, direksi, DPS, dan aparat pengawasan, baik internal maupun eksternal seperti akuntan publik maupun otoritas pengawas (Bank Indonesia). Dalam bank syariah, pelaksanaan good corporate governance (GCG) pada dasarnya bertumpukan kepada lima pilar utama yaitu transparency, responsibility, accountability, fairness dan independency. Kelima unsur ini seharusnya dilakukan sehingga merupakan budaya kerja yang islami, sebagaimana dikemukakan oleh Umer Chapra bahwa stakeholders utama keuangan Islam adalah islami itu sendiri.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa upaya peningktan SDM bank syari’ah tidak hanya dari aspek kognitif, yaitu pembobotan keilmuan dalam bidang aspek teknis syari’ah dan hukum-hukum mumalah yang terkait di dalamnya, tetapi juga yang paling penting adalah jiwa dan ruh syari’ah, sepeti ghirah syari’ah, militansi syari’ah, idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran) ijabiyah (berfikir positif), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ’adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh ( transparansi, keterbukaan), ihsan (profesional) dan wasathan (kewajaran).
Unsur-unsur tersebut seharusnya menjadi sikap dan perilaku setiap insan perbankan syari’ah sehingga menjadi budaya kerja syari’ah. Jika SDM bank syari’ah telah menjadi syari’ah secara hakiki, bukan sekedar syari’ah simbolik/formalistik, maka sekali lagi ditegaskan, upaya mewujudkan GCG di bank syari’ah dengan sendirinya telah terwujudkan. Bila nilai-nilai tersebut dihayati dan diamalkan, maka masa depan bank syari’ah akan jaya dan gemilang dan itu jelas akan berimplikasi bagi kemakmuran bangsa secara menyeluruh dan di sinilah syari’ah menjadi rahmat bagi sekalian ummat manusia.
Selengkapnya...
Posted in
Ekonomi Syariah,
GCG
Politik Hukum Ekonomi Syariah
18.47
Muhamad Nuryadi
(Agustianto Mingka) Perkembangan industri perbankan dan keuangan syariah dalam satu dasawarsa belakangan ini mengalami kemajuan yang sangat pesat, seperti perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi syariah, pegadaian syariah, Baitul Mal wat Tamwil (BMT). Demikian pula di sektor riil, seperti Hotel Syariah, Multi Level Marketing Syariah, dsb.Perkembangan perbankan menurut data Bank Indonesia mengalami kemajuan yang spektakuler. Jika sebelum tahun 1999, jumlah bank syariah sangat terbatas di mana hanya ada sebuah bank syariah, yaitu Bank Muamalat Indoensia dengan beberapa kantor cabang, kini ada 21 bank syariah dengan jumlah pelayanan kantor bank syariah sebanyak 611 (data Mei 2006). Demikian pula lembaga asuransi syariah, perkembangannya di Indonesia merupakan yang paling cepat di dunia. Hanya Indonesia satu-satunya negara yang memiliki 34 lembaga asuransi syariah, sedangkan Malaysia cuma ada 4 lembaga asuransi syariah. Dan hanya Indonesia yang memiliki 3 lembaga reasuransi syariah. Di negara manapun biasanya hanya ada satu lembaga reasuransi syariah. Jumlah BMT juga telah melebihi dari 3.800 bauh yang tersebar di seluruh Indonesia.
Meskipun perkembangan lembaga perbankan dan keuangan syariah demikian cepat, namun dari sisi hukum atau peraturan perundang-undangan yang mengaturnya masih jauh tertinggal, termasuk hukum-hukum yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa bisnis (hukum dagang) syariah.
Urgensi Undang-Undang
Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah “precondition for economic change”, “crucial to the viability of new political system”, and “ an agent of social change”.
Agar hukum dapat berperan dalam pembangunan ekonomi nasional maka hukum di Indonesia harus memenuhi lima kualitas, yaitu: 1. kepastian (predictability),2. stabilitas (stability), 3. keadilan (fairness), 4. pendidikan (education), 5. kemampuan SDM di bidang hukum (special abilities of the lawyer).
Pengertian Politik Hukum
Menurut Moh.Mahfud MD, politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh Pemerintah Indonesia yang meliputi: pertama, pembangunan hukum yang berintikan pembuatan dan pembaruan terhadap materi-materi hukum agar dapat sesuai dengan kebutuhan; kedua, pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada termasuk penegasan fungsi-fungsi lembaga dan pembinaan para penegak hukum.
Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan.
Dengan demikian, politik hukum adalah arahan atau garis resmi yang dijadikan dasar pijak dan cara untuk membuat dan melaksanakan hukum dalam rangka mencapai tujuan bangsa dan negara. Politik hukum merupakan upaya menjadikan hukum sebagai proses pencapaian tujuan negara. Politik hukum dapat dikatakan juga sebagai jawaban atas pertanyaan tentang mau diapakan hukum itu dalam perspektif formal kenegaraan guna mencapai tujuan negara.
Pijakan utama politik hukum nasional adalah tujuan negara yang kemudian melahirkan sistem hukum nasional yang harus dibangun dengan pilihan isi dan cara-cara tertentu, antara lain memagari hukum dengan program legislasi nasional (Prolegnas).
Politik Hukum Ekonomi Syariah
Secara yuridis, penerapan hukum ekonomi syariah di Indonesia memiliki dasar hukum yang sangat kuat. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) yang dengan tegas menyatakan bahwa Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, pada dasarnya mengandung tiga makna, yaitu:
Negara tidak boleh membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan yang bertentangan dengan dasar keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan atau melakukan kebijakan-kebijakan bagi pelaksanaan wujud rasa keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa dari segolongan pemeluk agama yang memerlukannya;
Negara berkewajiban membuat peraturan perundang-undangan yang melarang siapa pun melakukan pelecehan terhadap ajaran agama (paham ateisme).
Dalam pasal 29 ayat (2) UUD 1945 disebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu.
Kata “menjamin” sebagaimana termaktub dalam ayat (2) pasal 29 UUD 1945 tersebut bersifat “imperatif”. Artinya negara berkewajiban secara aktif melakukan upaya-upaya agar tiap-tiap penduduk dapat memeluk agama dan beribadat menurut agama dan kepercayaannya itu
Sebenarnya, melalui ketentuan pasal 29 ayat (2) UUD 1945, seluruh syariat Islam, khususnya yang menyangkut bidang-bidang hukum muamalat, pada dasarnya dapat dijalankan secara sah dan formal oleh kaum muslimin, baik secara langsung maupun tidak langsung, dengan jalan diadopsi dalam hukum positif nasional
Keharusan tiadanya materi konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan nilai-nilai ke-Tuhanan Yang Maha Esa tersebut adalah konsekuensi diterapkannya Prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai salah prinsip dasar penyelenggaraan negara
Perkembangan politik hukum ekonomi syariah diawali di bidang perbankan, yaitu dengan keluarnya UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang kemudian diubah dengan UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992.
Berdasarkan UU No. 7 Tahun 1992 itu bank syariah dipahami sebagai bank bagi hasil. Selebihnya bank syariah harus tunduk kepada peraturan perbankan umum yang berbasis konvensional.
Dengan diberlakukannya UU No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas UU No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, landasan hukum bank syariah menjadi cukup jelas dan kuat, baik dari segi kelembagaannya maupun landasan operasionalnya. Dalam UU ini ‘prinsip syariah’ secara definitif terakomodasi.
Eksistensi bank syariah semakin diperkuat kuat dengan adanya UU No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, yang menyatakan bahwa Bank Indonesia dapat menerapkan kebijakan moneter berdasarkan prinsip-prinsip syariah (Pasal 1 angka 7 dan pasal 11).
Kedua UU tersebut menjadi landasan hukum bagi perbankan nasional untuk menerapkan sistem perbankan ganda atau dual banking system.. Bahkan melalui PBI No. 8/3/PBI/2006 telah dikeluarkan kabijakan office chanelling
Dalam pelaksanaannya lebih lanjut, hukum dan peraturan positif perbankan syariah semakin kuat dengan adanya berbagai Surat Keputusan Dewan Direksi Bank Indonesia dan PBI serta ditingkatkannya Biro Perbankan Syariah di BI menjadi Direktorat Perbankan Syariah.
Kini tengah dibahas di DPR RUU Tentang Perbankan Syariah yang diprakarsai oleh DPR RI. Dengan disahkannya RUU Perbankan Syariah nanti akan semakin meneguhkan dilaksanakannya prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa dalam politik hukum nasional, dan yang lebih penting adalah dapat mendorong pertumbuhan dan kemajuan perbankan syariah.
Program Legislasi Nasional
Menurut Prof. Dr. A.Gani Abdullah, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, politik hukum yang mengakomodir pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia termuat di dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Prolegnas menjadi penting karena menjadi dasar dan awal bagi pembentukan undang-undang yang hendak dibuat. UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undagan (Pasal 15 [1]) menggariskan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam satu Program Legislasi Nasional. Pengaturan selanjutnya mengenai Prolegnas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas.
Berdasarkan pertimbangan, arah dan penentuan proglenas telah ditrapkan prioritas RUU 2005 sebanyak 55 buah RUU dan RUU 2006 sebanyak 43 RUU. RUU Perbankan Syariah menjadi program RUU prioritas 2005 yang sebenatar lagi segera disahkan DPR.
Selain itu, untuk membangun kepastian hukum yang lebih mantap di bidang ekonomi syariah, maka Proglenas perlu mendukung legislasi nasional ekonomi syariah dengan mengagendakan dan memberikan prioritas perundang-undangan yang berkaitan dengan ekonomi syariah yang berkembang, seperti asuransi syariah, lembaga keuangan mikro syariah, pasar modal syariah yang tercakup di dalamnya obligasi dan reksadana syariah, pembiayaan syariah, pegadaian syariah, dana pensiun syariah.
Peran IAEI
Penyusunan RUU-RUU tersebut dapat diprakarsai oleh DPR maupun pemerintah sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang berlaku. Dalam upaya ini peranan ahli ekonomi Islam melalui organisasi Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sangat dibutuhkan untuk berperan memberikan konstribusinya dalam mewujudkan agenda legislasi nasional ekonomi syariah tersebut.
Keterlibatan IAEI dalam menyiapkan draft RUU yang berkaiatan dengan ekonomi syariah sangat urgen, mengingat IAEI adalah wadah dan kumpulan para pakar dan praktisi ekonomi syariah di Indonesia yang sangat memahami persoalan-persoalan hukum ekonomi syariah.
Selengkapnya...
Posted in
Ekonomi Syariah
Legislasi Nasional Ekonomi Syariah
18.02
Muhamad Nuryadi
(Agustianto Mingka) Pengertian legislasi nasional, adalah pembuatan sesuatu aturan atau norma menjadi undang-undang secara nasional sehingga menjadi hukum positif, atau bisa juga dirumuskan dengan ”pengundangan hukum normatif menjadi hukum positif”. Istilah legislasi dalam bahasa arab disebut dengan taqnin, bentuk masdar dari qanun. Qanun arinya Undang-Undang, sedangkan taqnin artinya pengundangan atau pembuatan Undang-Undang. Materi hukum Islam yang terdapat dalam kitab-kitab fikih disebut hukum normatif. Ketika hukum fikih tersebut diundangkan oleh negara, maka disebut hukum positif yang dalam konteks hukum di Indonesia disebut hukum nasional. Dengan demikian, legislasi ekonomi syariah berarti membuat hukum ekonomi syariah menjadi Undang-Undang Nasional, seperti Undang-Undang Waqaf (UU No 41 Tahun 2004), Undang-Undang Pengelolaan Zakat No 38/1999, dan sebentar lagi Undang-Undang Perbankan Syariah yang secara khusus mengatur tentang perbankan syariah yang terpisah dari perbankan konvensional.Di Indonesia legislasi hukum Islam mulai terwujud sejak tahun 1989, dengan diundangkannnya Undang-Undang Peradilan Agama No 7 tahun 1989. Legislasi di Indonesia juga telah terwujud dalam bidang perkawinan, waqaf, zakat, warisan, haji dan bank syariah dalam UU No 10 tahun 1998. Meskipun Undang-Undang No 10/1998, tidak khusus mengatur perbankan syariah, tetapi secara riil sistem perbankan syariah telah diatur dan akomodasi secara jelas dalam Undang-Undang tersebut.
Karena Undang-Undang No 10/1998 tidak memadai, maka praktisi dan akademisi ekonomi Islam mendesak dan merumuskan RUU perbankan syariah yang terpisah dari Undang-Undang perbankan konvensional. Insya Allah dalam waktu dekat, RUU tersebut disahkan menjadi UU.
Urgensi Legislasi Nasional
Industri Ekonomi dan keuangan syariah saat ini mengalami kemajuan yang sangat pesat. Kehadiran praktek ekonomi syuariah tersebut harus diatur dengan Undang-Undang. Peraturan perundang-undangan mempunyai peranan yang sangat penting bagi pertumbuhan kegiatan atau industri ekonomi syariah di Indonesia. Pertumbuhan industri ekonomi syariah yang semakin meningkat dan berkinerja bagus serta didukung oleh perangkat peraturan perundang-undangan yang memadai pada gilirannya akan membantu pemulihan ekonomi nasional. Pada sisi yang lain akan memberikan rasa tentram bagi masyarakat karena telah melaksanakan apa yang telah menjadi kesadaran agamanya.
Berbagai studi tentang hubungan hukum dan pembangunan ekonomi menunjukkan bahwa pembangunan ekonomi tidak akan berhasil tanpa pembaharuan hukum. Memperkuat institusi-institusi hukum adalah “precondition for economic change”, and “ an agent of social change”.
Oleh karena itu perlu penentuan agenda legislasi nasional yang mendukung bagi tersusunnya undang-undang yang mengatur bidang ekonomi syariah yang tidak saja memenuhi kebutuhan kekinian akan tetapi menjangkau pula aspek futuristiknya. Terlaksananya agenda legislasi di bidang ekonomi syariah ini akan berhasil bila dilakukan berdasarkan kajian akademik mendalam dan sistematik, seperti para pakar yang tergabung dalam Ikatan Ahli Ekonomi Islam Indonesika (IAEI). Demikian pula dukungan pihak pemerintah dan DPR serta masyarakat ekonomi syariah sendiri beserta seluruh komponen ummat Islam.
Legislasi nasional ekonomi syariah dimaksudkan untuk membangun kepastian hukum yang lebih mantap di bidang ekonomi syariah, juga untuk menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan ekonomi syariah itu sendiri. karena itu upaya ini harus didukung oleh Program Legislasi Nasional. Perkembangan kehidupan ekonomi syariah dari suatu negara dalam kadar tertentu sangat tergantung pada dukungan peraturan perundang-undangan yang mengatur ekonomi syariah tersebut.
Program Legislasi Nasional
Program legislasi Nasional (Proglenas) menjadi dasar dan awal bagi pembentukan undang-undang yang hendak dibuat. Dalam UU No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. (Pasal 15 [1]) disebutkan bahwa “Perencanaan penyusunan Undang-Undang dilakukan dalam satu Program Legislasi Nasional. Pengaturan selanjutnya mengenai Prolegnas tertuang di dalam Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2005 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Prolegnas.
Prolegnas tersebut disusun a.l dengan memperhatikan heterogenitas hukum yang terdiri dari hukum adat, hukum Islam, hukum agama lainnya, hukum kontemporer, serta Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai sumber hukum tertinggi
3 Prinsip Pembuatan UU
Dalam pembentukan undang-undang perlu dipegang teguh 3 (tiga) prinsip, yaitu:
1. Kesetiaan kepada cita-cita Sumpah Pemuda, proklamasi kemerdekaan 17 Agustus, serta nilai-nilai filosofis yang terkandung dalam Pancasila, serta nilai-nilai konstitusional sebagaimana termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Terselenggaranya negara hukum Indonesia yang demokratis, adil, sejahtera, dan damai; dan
3. Dikembangkannya norma-norma hukum dan pranata hukum baru dalam rangka mendukung dan melandasi masyarakat secara berkelanjutan, tertib, lancar, dan damai serta mengayomi seluruh tumpah darah dan segenap bangsa Indonesia (Gani Abdullah, 2006).
Legislasi Ekonomi Syariah
Perkembangan pesat ekonomi syariah saat ini merupakan fakta dan realiuta yang tak bisa ditolak. Karena itu, kehadirannya harus didukung oleh Undang-Undang. Dengan disahkanya Undang-Undang No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, maka wewenang mengadili sengketa ekonomi syariah menjadi wewenang absolut lembaga Peradilan Agama. Sebelumnya, wewenang ini menjadi wewenang Peradilan Umum.
Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah. Kewenangan pengadilan agama untuk menyelsaikan kasus hukum bisnis syariah membawa implikasi besar terhadap Undang-Undang lain yang terkait, sehingga perlu dilakukan amandemen beberapa Undang-Undang agar aturan hukum di Indonesia tidak saling bertentangan.
Setidaknya hal ini terkait dengan 25 Undang-Undang, yaitu :
1. Undang-Undang Kepailitan,
2. Undang-Undang Fiducia
3. Undang-Undang Arbitrase
4. Undang-Undang Hak Tanggungan
5. Undang-Undang SUN (Surat Utang Negara)
6. Undang-Undang PT (Perseroan Terbatas)
7. Undang-Undang Jabatan Notaris
8. Undang-Undang Lembaga Penjamin Simpanan
9. Undang-Undang PPh
10. Undang-Undang Otoritas Jasa Keuangan
11. Undang-Undang tentang Bank Indonesia
12. Undang-Undang tentang Perbankan Syariah
13. Undang-Undang tentang Perdagangan (Dagang)
14. Undang-Undang Perwaqafan
15. Undang-Undang Pengelolaan Zakat
16. Undang-Undang Dokumen Perusahaan
17. Undang-Undang Resi Gudang
18. Undang-Undang Perlindungan Konsumen
19. Undang-Undang Persaingan Usaha
20. Undang-Undang tentang gadai/pegadaian
21. Undang-Undang Asuransi
22. Undang-Undang Pasar Modal
23. Undang-Undang Koperasi
24. Undang-Undang Money Loundring
25. Undang-Undang tentang PPn
Penutup
Program legislasi nasional yang akan datang perlu mengagendakan dan memberikan prioritas pada undang-undang yang berkaitan dengan Lembaga Keuangan Syariah yang kini tengah tumbuh dan berkembang.. Penyusunan RUU-RUU yang berkaitan dengan bidang-bidang tersebut di atas dapat diprakarsai baik oleh pemerintah maupun oleh DPR sesuai dengan prosedur dan mekanisme serta ketentuan yang berlaku
Selengkapnya...
Posted in
Ekonomi Syariah
Urgensi Kodefikasi Hukum Ekonomi Islam
17.41
Muhamad Nuryadi
(Agustianto Mingka) UU No 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas UU No 7/1989 tentang Peradilan Agama, telah disahkan oleh Presiden Republik Indonesia. Kelahiran Undang-Undang ini membawa implikasi besar terhadap perundang-indangan yang mengatur harta benda, bisnis dan perdagangan secara luas.Pada pasal 49 point i disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, 2.Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasurasi syari’ah, e. reksadana syari’ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan k. bisnis syari’ah
Amandemen ini membawa implikasi baru dalam sejarah hukum ekonomi di Indonesia. Selama ini, wewenang untuk menangani perselisihan atau sengketa dalam bidang ekonomi syariah diselesaikan di Pengadilan Negeri yang notabene belum bisa dianggap sebagai hukum syari’ah.
Dalam prakteknya, sebelum amandemen UU No 7/1989 ini, penegakkan hukum kontrak bisnis di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut mengacu pada ketentuan KUH Perdata yang merupakan terjemahan dari Burgerlijk Wetboek (BW), kitab Undang-undang hukum sipil Belanda yang dikonkordansi keberlakuannya di tanah Jajahan Hindia Belanda sejak tahun 1854 ini, sehingga konsep perikatan dalam Hukum Islam tidak lagi berfungsi dalam praktek formalitas hukum di masyarakat, tetapi yang berlaku adalah BW.
Secara historis, norma-norma yang bersumber dari hukum Islam di bidang perikatan (transaksi) ini telah lama memudar dari perangkat hukum yang ada akibat politik Penjajah yang secara sistematis mengikis keberlakuan hukum Islam di tanah jajahannya, Hindia Belanda. Akibatnya, lembaga perbankan maupun di lembaga-lembaga keuangan lainnya, sangat terbiasa menerapkan ketentuan Buku Ke tiga BW (Burgerlijk Wetboek) yang sudah diterjemahkan. Sehingga untuk memulai suatu transaksi secara syariah tanpa pedoman teknis yang jelas akan sulit sekali dilakukan.
Urgensi Kodifikasi
Ketika wewenang mengadili sengketa hukum ekonomi syariah menjadi wewenang absolut hakim pengadilan agama, maka dibutuhkan adanya kodifikasi hukum ekonomi syariah yang lengkap agar hukum ekonomi syariah memiliki kepastian hukum dan para hakim memiliki rujukan standart dalam menyelesaikan kasus-kasus sengketa di dalam bisnis syari’ah. Dalam bidang perkawinan, warisan dan waqaf, kita telah memiliki KHI (Kompilasi Hukum Islam), sedangkan dalam bidang ekonomi syariah kita belum memilikinya.
Kedudukan KHI secara konstitusional, masih sangat lemah, karena keberadaannya hanyalah sebagai inpres. Karena itu dibutuhkan suatu aturan hukum yang lebih kuat yang dapat menjadi rujukan para hakim dalam memutuskan berbagai persoalan hukum .
Untuk itulah kita perlu merumuskan Kodifikasi Hukum Ekonomi Islam, sebagaimana yang dibuat pemerintahan Turki Usmani bernama Al-Majallah Al-Ahkam al-’Adliyah yang terdiri dari 1851 pasal.
Kodifikasi adalah himpunan berbagai peraturan menjadi undang-undang atau hal penyusunan kitab perundang-undangan Dalam sejarahnya, formulasi suatu hukum atau peraturan dibuat secara tertulis yang disebut jus scriptum. Dalam perkembangan selanjutnya lahirlah berbagai peraturan-peraturan dalam bentuk tertulis tersebut yang disebut corpus juris. Setelah jumlah peraturan itu menjadi demikian banyak, maka dibutuhkan sebuah kodifikasi hukum yang menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Para ahli hukum dan hakim pun berupaya menguasai peraturan-peraturan itu dengan baik agar mereka bisa menyelesaikan berbagai macam persoalan hukum yang muncul di tengah masyarakat dengan penuh keadilan dan kemaslahatan..
Berdasarkan dasar pemikiran itu, maka hukum ekonomi syariah yang berasal dari fikih muamalah, yang telah dipraktekkan dalam aktifitas di lembaga keuangan syariah, memerlukan wadah perundang-undangan agar memudahkan penerapannya dalam kegiatan usaha di lembaga-lembaga keuangan syariah tersebut.
Dalam pengambilan keputusan di Pengadilan dalam bidang ekonomi syariah dimungkinkan adanya perbedaan pendapat. Untuk itulah diperlukan adanya kepastian hukum sebagai dasar pengambilan keputusan di Pengadilan. Terlebih lagi dengan karakteristik bidang muamalah yang bersifat “elastis dan terbuka” sangat memungkinkan berfariasinya putusan-putusan tersebut nantinya yang sangat potensial dapat menghalangi pemenuhan rasa keadilan. Dengan demikian lahirnya Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah dalam sebuah Kitab-Undang-Undang Hukum Perdata Islam menjadi sebuah keniscayaan.
Sebagaimana dimaklumi bahwa formulasi materi Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah tidak terdapat dalam Yurisprudensi di lembaga-lembaga peradilan Indonesia. Meskipun demikian, yurisprudensi dalam kasus yang sama bisa dirujuk sepanjang tidak bertentangan dengan prinsip hukum ekonomi syariah. Artinya, keputusan hukum masa lampau itu difikihkan, karena dinilai sesuai dengan syariah.
Jadi pekerjaan para mujtahid ekonomi syariah Indonesia, bukan saja merumuskan hukum ekonomi baru yang berasal dari norma-norma fikih/syariah, tetapi bagaimana bisa memfikihkan hukum nasional yang telah ada. Hukum nasional yang bersumber dari KUH Perdata (BW), kemungkinan besar banyak yang sesuai syariah, maka materi dan keputusan hukumnya dalam bentuk yurusprudensi bisa ditaqrir atau diadopsi.
KUH Perdata (BW) yang mengambil masukan dari Code Civil Perancis ini dalam pembuatannya mengambil pemikiran para pakar hukum Islam dari Mesir yang bermazhab Maliki, sehingga tidak aneh apabila terdapat banyak kesamaan prinsip-prinsip dalam KUH Perdata dengan ketentuan fikih Muamalah tersebut, seperti hibah, wadi’ah dan lain-lain.
Selain itu, yurisprudensi putusan ekonomi syariah, mungkin juga bisa dicari dari penerapan hukum adat di dalam putusan pengadilan yang ada di negara kita yang sedikit banyak telah diinspirasikan oleh ketentuan hukum Islam. Yang paling bagus adalah merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam yang pernah dibuat di zaman Kekhalifahan Turki Usmani yang disebut Majalah Al-Ahkam Al-Adliyah” KUH Perdata Islam ini dapat dikembangkan dan diperluas bahasannya disesuaikan dengan perkembangan aktivitas perekonomian di zaman modern ini.
Selain itu, penyusunan Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perdata Islam, harus menggunakan ilmu ushul fiqh dan qawa’id fiqh. Disiplin ini adalah metodologi yurispridensi Islam yang mutlak diperlukan para mujtahid. Dengan demikian maqashid syariah perlu menjadi landasan perumusan hukum. Metode istihsan, urf, sadd zariah, dan pertimbangan-pertimbangan ‘kemaslahatan’ menjadi penting. Dengan demikian, diharapkan, selain akan dapat memelihara dan menampung aspirasi hukum serta keadilan masyarakat, Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah juga akan mampu berperan sebagai perekayasa (social enginaring) masyarakat muslim Indonesia.
Secara teoritis penerapan Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia ini dapat terwujud melalui peran penting pemerintah, ‘Political Will’ Penguasa, sebagaimana telah diterapkan pada Kompilasi Hukum Islam yang ada sekarang ini. Untuk menyusun Kodifikasi Hukum Ekonomi Syariah, peran Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI) sangat penting, mengingat IAEI adalah kumpulan para pakar ekonomi syariah Indonesia dari berbagai perguruan tinggi terkemuka.
Selengkapnya...
Posted in
Ekonomi Syariah
Merumuskan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam
16.51
Muhamad Nuryadi
Pada pasal 49 point i UU No 3/2006 disebutkan dengan jelas bahwa Pengadilan Agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang –orang yang beragama Islam di bidang ekonomi syariah.
Dalam penjelasan UU tersebut disebutkan bahwa yang dimaksud dengan ekonomi syariah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari’ah, antara lain meliputi : a. Bank syariah, 2.Lembaga keuangan mikro syari’ah, c. asuransi syari’ah, d. reasurasi syari’ah, e. reksadana syari’ah, f. obligasi syariah dan surat berharga berjangka menengah syariah, g. sekuritas syariah, h. Pembiayaan syari’ah, i. Pegadaian syari’ah, j. dana pensiun lembaga keuangan syari’ah dan k. bisnis syari’ah
Yang menjadi masalah dalam hal ini adalah bahwa rujukan para hakim dalam memutuskan perkara ekonomi syariah belum tersedia dalam bentuk Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sebagaimana yang terdapat pada hukum perkawinan, warisan, waqaf , washiat dan hibah. KHI dalam bidang-bidang ini telah dikeluarkan melalui Inpres No 1/1991.
Urgensi pembentukan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga dikarenakan hukum fiqh tentang aspek muamalah ini sangat beragam, apalagi persoalan muamalah ini adalah persoalan yang lebih terbuka bagi ijttihad, dibanding masalah ibadah. Oleh karena itu diperlukan kepastian hukum, sehingga keputusan para hakim di berbagai pengadilan tidak berbeda-beda dalam kasus yang sama.
Materi Dasar Kompilasi
Peraturan Bank Indonesia sangatlah tidak memadai untuk dijadikan pedoman dalam memutus perkara, walaupun secara aktual kedudukkannya telah terpositivisasi. Demikian pula kedudukan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional yang telah berjumlah 54 fatwa. Selain kedudukakan fatwa secara konstitusisonal tidak kuat dan tidak jelas, fatwa tersebut juga masih sangat ringkas, karena ia hanya berupa intisari (matan) yang membutuhtkan penjelasan rinci. Namun demikian, baik PBI maupun fatwa DSN bisa dijadikan sebagai bahan dasar untuk menyusun draft Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah.
Pemerintah Turki Usmani, di masa lampau telah berhasil merumuskan dan membentuk Kodifikasi Hukum Ekonomi Islam yang disebut dengan Al-Majjalah Al-Adliyah Al-Ahkam yang terdiri dari 1851 Pasal. Indonesia sebenarnya harus membuat Kitab-Undang-Undang dalam bentuk Kodifikasi Hukum Ekonomi Islam sebagaimana yang dilakukan Turki Usmani, namun upaya tersebut untuk masa sekarang yang sangat mendesak, tampaknya masih sulit diwujudkan karena prosesnya panjang, baik di dalam persiapan materi, apalagi pembahasan di lembaga legislatif. Oleh karena itu, kita akan merumuskan Kompilasi Hukum Ekonomi Islam.
Walaupun kedudukan KHI di Indonesia masih lemah, karena hanya didasarkan pada Inpres, di masa depan, kedudukan KHI ini seharusnya ditingkatkan menjadi Peraturan Pemerintah (PP), sehingga kedudukan dan hirarkinya satu tingkat di bawah Undang-Undang.
Materi penyusunan KHI juga dapat merujuk Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Islam yang pernah dibuat di zaman Kekhalifahan Turki Usmani di atas. KUH Perdata Islam ini dapat dikembangkan dan diperluas materi dan bahasannya disesuaikan dengan perkembangan aktivitas perekonomian di zaman modern ini
Metodologi
Selain itu, penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah atau Hukum Perdata Islam, harus menggunakan ilmu ushul fiqh, qawa’id fiqh dan falsaha Hukum Islam, Disiplin ushul fiqh ini adalah metodologi yurispridensi Islam yang mutlak diperlukan para mujtahid. Dengan demikian maqashid syariah perlu menjadi landasan perumusan hukum. Para ulama dan pakar dan praktisi ekonomi syuariah merumuskan dan menysun Kompilasi Hukum Ekonomi Islam tersebut dengan berijtihad secara kolektif (ijtihad jama’iy).
Metode istihsan, urf, sadd zariah, dan pertimbangan-pertimbangan ‘kemaslahatan’ menjadi penting. Dengan demikian, diharapkan, selain akan dapat memelihara dan menampung aspirasi hukum serta keadilan masyarakat, Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah juga akan mampu berperan sebagai perekayasa (social enginaring) masyarakat muslim Indonesia khususnya dalam bidang ekonomi syariah..
Peran Pemerintah
Upaya penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah ini dapat terwujud melalui peran penting pemerintah, sebagaimana telah diterapkan pada penyusunan Kompilasi Hukum Islam yang ada sekarang ini (Inpres No 1/1991). Untuk itu, pemerintah Republik Indonesia, baik Departemen Agama, Departemen Hukum dan HAM serta Mahkamah Agung seharusnya membentuk Tim penyusunan Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah dengan segera. Upaya ini mendesak dilakukan mengingat praktek ekonomi syariah telah dilaksanakan oleh masyarakat muslim Indonesia dalam bentuk perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, obligasi sariah, pegadaian syariah, lembaga keuangan mikro syariah dan sejumlah perusahaan sektor riil syariah.
Penutup
Jangan sempat terjadi kekosongan hukum dalam bidang ekonomi syariah atau masih memadakan KUH Perdata konvensional yang notebene adalah terjemahan dari BW ciptaan kolonial, yang masih banyak tidak sesuai lagi dengan perkembangan zaman, bahkan mungkin juga tidak sesuai dengan jiwa hukum ekonomi syariah. Meskipun demikian, mungkin saja ada klausa-klausa yang masih relevan. Dalam hal ini kita terapkan Al-Muhafazah ’alal qadim ash-sholih wal-akhzu bil jadid al-ashlah (artinya, memelihara hukum masa lalu yang relevan dan mengandung kemaslahatan dan mengambil hal-hal baru yang lebih maslahah).
Posted in
Ekonomi Syariah
Revitalisasi Perdagangan Syariah
16.36
Muhamad Nuryadi
Dalam berbagai hadits Nabi Muhammad Saw sering menekankan pentingnya perdagangan. Di antaranya riwayat dari Mu’az bin Jabal, bahwa Nabi bersabda ”Sesungguhnya sebaik-baik usaha adalah usaha perdagangan (H.R.Baihaqi dan dikeluarkan oleh As-Ashbahani). Hadits ini dengan tegas menyebutkan bahwa profesi terbaik menurut Nabi Muhammad adalah perdagangan.
Namun sangat disayangkan, kaum muslimin tidak merealisasikan hadits ini dalam realitas kehidupan dan membiarkan perdagangan dikuasai orang lain, akibatnya ekonomi ummat Islam terpinggirkan selama berabad-abad dan ekonomi bangsa-bangsa lain maju menguasai dunia. Gejala ke arah ini sebenarnya pernah terjadi di masa Umar bin Khattab, yaitu ketika para sahabat mendapat harta ghanimah yang melimpah melalui ekspansi wilayah Islam ke Persia, Palestina dan negara-negara tetangga, karena itu para pejabat dan panglima tentera Islam mulai meninggalkan perdagangan. Umar mengingatkan mereka, ”Saya lihat orang asing mulai banyak menguasai perdagangan, sementara kalian mulai meninggalkannya (karena telah menjadi pejabat di daerah dan mendapat harta ghanimah), Jangan kalian tinggalkan perdagangan, nanti laki-laki kamu tergantung dengan laki-laki mereka dan wanita kamu tergantung dengan wanita mereka”.
Yang patut digaris bawahi dari pernyataan Umar tersebut adalah, jika ekonomi perdagangan dikuasai umat lain (bangsa lain), maka sangat dikhawatirkan ummat Islam tergantung kepada bangsa tersebut. Apa yang dikhawatirkan Umar tersebut, kini telah terjadi di negara-negara Muslim, termasuk dan terutama di Indonesia, dimana Umat Islam tergantung dengan bangsa-bangsa lain, bahkan ketergantungan itu merasuk kepada kebijakan politik negara muslim, merasuk ke aspek budaya, ilmu pengetahuan, bahkan mengganggu aqidah dan akhlak ummat Islam.
Betapa urgennya ummat Islam menguasai perdagangan, sehingga Nabi Muhammad Saw mewajibkan ummat Islam untuk menguasai perdagangan. Dalam sebuah hadits, Nabi Muhammad saw mengatakan, ”Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 % pintu rezeki (H.R.Ahmad).
Hadits ini diawali dengan kata ’Alaikum”, yang dalam ilmu gramitikal bahasa Arab bermakna fiil amar, artinya perintah yang wajib dilaksanakan. Kewajiban di sini tentunya difahami sebagai kewajiban kifayah. Artinya, jika sebagian ummat Islam telah menguasai perdagangan, maka sebagian ummat Islam lainnya terlepas dari dosa kolektif. Tetapi, jika ummat Islam tidak menguasai perdagangan, maka seluruh ummat Islam berdosa.
Nabi Muhammad tidak saja memerintahkan dengan kata-kata, tetapi secara langsung mempraktekkannya dalam kehidupan nyata, bahkan sejak usia beliau yang relatif muda, 12 tahun. Ketika Usia 17 tahun ia telah memimpin sebuah ekspedisi perdagangan ke luar negeri. Profesi inilah yang ditekuninya sampai beliau diangkat menjadi Rasul di usia yang ke 40. Afzalur Rahman dalam buku Muhammad A Trader menyebutkan bahwa reputasinya dalam dunia bisnis demikian bagus, sehingga beliau dikenal luas di Yaman, Syiria, Yordania, Iraq, Basrah dan kota-kota perdagangan lainnya di jazirah Arab. Dalam konteks profesinya sebagai pedagang inilah ia dijuluki gelaran mulia, Al-Amin Afzalur Rahman juga mencatat dalam ekspedisi perdagangannya, bahwa Muhammad Saw telah mengharungi 17 negara ketika itu, sebuah aktivitas perdagangan yang luar biasa.
Semangat inilah seharusnya yang dibangun dan dikembangkan oleh kaum muslimin saat ini agar peradaban kaum muslimin bisa bangkit kembali di jagad ini melalui kejayaan ekonomi dan perdagangan. Namun, pada masa kini sektor perdagangan jauh dari dominasi ummat Islam. Menurut buku Menuju Tata Baru Ekonomi Islam (2001, terbitan Malaysia), 93 % perdagangan dunia dikuasai oleh negara-negara bukan muslim. Dengan demikian negeri-negeri muslim hanya menguasai 7 % perdagangan dunia. Padahal ummat Islam hampir 20 % dari penduduk dunia atau sekitar 1,2 milyar orang. Idealnya paling tidak negara –negara Islam bisa menguasai 20 % perdagangan dunia, bahkan lebih dari itu, karena hampir 70 % sumber-sumber alam terdapat di negara-negara Islam.
Dunia Islam memiliki 70% cadangan minyak dunia dan menguasai 30% sumber gas asli dunia. Negara-negara Islam memasok dan mensuplay 42% permintaan petrolium (minyak) dunia. Data-data tersebut menunjukkan bahwa negeri-negeri muslim memiliki potrensi ekonomi yang cukup besar dan strategis.
Demikian pula peranan dan kiprah ummat Islam dalam perdagangan di Indonesia, masih sangat kecil. Menurut para pengamat ekonomi, ummat Islam yang berjumlah 85 %, paling hanya menguasai sektor perdagangan sekitar 20- 30 %.
Perdagangan dalam Al-quran
Pengungkapan perdagangan dalam Al-quran ditemui dalam tiga bentuk, yaitu tijarah (perdagangan), bay’ (menjual) dan Syira’ (membeli). Selain istilah tersebut masih banyak lagi term-term lain yang berkaitan dengan perdagangan, seperti dayn, amwal, rizq, syirkah, dharb, dan sejumlah perintah melakukan perdagangan global (Qs.Al-Jum;ah : 9)
Kata tijarah adalah mashdar dari kata kerja yang berarti menjual dan membeli. Kata tijarah ini disebut sebanyak 8 kali dalam Alquran yang tersebar dalam tujuh surat, yaitu surah Albaqarah :16 dan 282 , An-Nisak : 29, at-Taubah : 24, An-Nur:37, Fathir : 29 , Shaf : 10 dan Al-Jum’ah :11. Pada surah Al-Baqarah disebut dua kali, sedangkan pada surah lainnya hanya disebut masing-masing satu kali.
Sedangkan kata ba’a (menjual) disebut sebanyak 4 kali dalam Al-quran, yaitu 1). Surah Al-Baqarah :254, 2). Al-Baqarah : 275, 3). Surah Ibrahim 31 dan 4. Surah Al-Jum’ah :9
Selanjutnya term perdagangan lainnya yang juga dipergunakan Al-quran adalah As-Syira. Kata ini terdapat dalam 25 ayat. Dua ayat di antaranya berkonotasi perdagangan dalam konteks bisnis yang sebenarnya, yaitu yang kisah al-quran yang menjelaskan tentang Nabi Yusuf yang dijual oleh orang menemukannya yang terdapat dalam surah Yusuf ayat 21 dan 22.
Demikian banyaknya ayat-ayat Al-quran tentang perdagangan, sehingga tidak mungkin dijabarkan dalam halaman yang amat terbatas ini. Karena itu tulisan ini hanya akan memaparkan salah satu konsep penting tentang perdagangan yang terdapat dalam Al-quran yaitu keharusan ummat Islam untuk menguasai perdagangan.
Dalam surat al-Jum'ah ayat 10 Allah berfirman, " Apabila shalat sudah ditunaikan maka bertebaranlah di muka bumi dan carilah karunia Allah serta banyak-banyaklah mengingat Allah agar kalian menjadi orang yang beruntung..
Apabila ayat ini kita perhatikan secara seksama, ada dua hal penting yang harus kita cermati, yaitu (i) fantasyiruu fi al-ard (bertebaranlah di muka bumi) dan (ii) wabtaghu min fadl Allah (carilah anugrah/rezeki Allah).
Redaksi fantasyiruu adalah perintah Allah agar ummat Islam segera bertebaran di muka bumi untuk melakukan aktivitas bisnis setelah shalat fardlu selesai ditunaikan. Ke mana tujuan bertebaran itu? Ternyata Allah SWT tidak membatasinya hanya sekadar di kampung, kecamatan, kabupaten, provinsi, atau Indonesia saja. Allah memerintahkan kita untuk go global atau fi al-ard. Ini artinya kita harus menembus Timur Tengah, Eropa, Amerika, Australia, Jepang dan negar-negara Asia lainnya. Untuk apa kita bertebaran ke tempat-tempat tersebut? Allah menjawab bukan untuk tourism belaka, tetapi untuk berdagang dan mencari rezeki ”wabtaghu min fadl Allah” (M.Syafi’i Antonio,2003).
Ketika perintah bertebaran ke pasar global Eropa, Australia, Amerika, Asika, Afrika, bersatu dengan perintah berdagang, maka menjadi keharusan bagi kita membawa goods and services dan komoditas ekspor lainnya serta bersaing dengan pemain-pemain global lainnya (Cina, Taiwan, Korea, India, Thailand, dan lain-lain). Menurut kaidah marketing yang sangat sederhana tidak mungkin kita bisa bersaing sebelum memiliki daya saing di 4 P: Products, Price, Promotion, dan Placement atau delivery..
Dalam Surat al-Quraish Allah melukiskan satu contoh dari kaum Quraish (leluhur Rasulullah dan petinggi bangsa Arab) yang telah mampu menjadi pemain global dengan segala keterbatasan sumberdaya alam di negeri mereka. Allah berfirman, "Karena kebiasaan orang-orang Quraish. (Yaitu) kebiasaan melakukan perjalan dagang pada musim dingin dan musim panas."
Para ahli tafsir baik klasik, seperti al-Thabari, Ibn Katsir, Zamakhsyari, maupun kontemporer seperti, al-Maraghi, az-Zuhaily, dan Sayyid Qutb, sepakat bahwa perjalanan dagang musim dingin dilakukan ke utara seperti Syria, Turki, Bulgaria, Yunani, dan sebagian Eropa Timur, sementara perjalanan musim panas dilakukan ke selatan seputar Yaman, Oman, atau bekerja sama dengan para pedagang Cina dan India yang singgah di pelabuhan internasional Aden.
Contoh yang paling dekat dengan kemampuan dagang yang dilukiskan Alquran saat ini mungkin terdapat pada Singapura atau Hong Kong, negeri yang miskin sumberdaya alam tetapi mampu menggerakkan dan mengontrol alur ekspor di regional Asia Tenggara dan Pasifik. Bagaimana dengan Indonesia, yang luas salah satu provinsinya (Riau) 50 kali Singapura, dengan potensi ekspor dan sumberdaya alam yang ribuan kali lipat? Mungkin kita harus becermin pada Alquran yang selama ini kita tinggalkan untuk urusan bisnis dan ekonomi.
Meskipun Alquran cukup banyak membicarakan perdagangan bahkan dengan tegas memerintahkannya, dan meskipun negeri-negeri muslim memiliki kekayaan alam yang besar, namun ekonomi ummat Islam jauh tertinggal dibanding negara-negara non Muslim. Banyak faktor yang membuat ummat Islam tertinggal dari bangsa lain, antara lain, lemahnya kerjasama perdagangan sesama negeri muslim. Menurut catatan OKI sebagaimana yang terdapat dalam buku ”Menuju tata baru Ekonomi Islam, kegiatan perdagangan sesama negeri muslim hanya 12 % dari jumlah perdagangan negara-negara Islam”.
Fenomena lemahnya kerja sama perdagangan itu terlihat pada data-data berikut :
1. Lebanon dan Turki mengekspor mentega ke Belgia, United Kingdom dan negara-negara Eropa Barat lainnya. Semenentara Iran, Malayisa, Pakistan dan Syiria mengimport mentega dari Eropa Barat.
2. Aljazair mengekspor gas asli ke Perancis, sedangkan Perancis mengekspornya ke Magribi
3. Mesir adalah pengekspor kain tela yang ke 10 terbesar di dunia, tetapi Aljazair, Indonesia, dan Iran mendapatkan kain itu (import) dari Eropa Barat.
4. Aljazair, Mesir dan Malaysia mengimpor tembakau dari Columbia, Greece, India, Philipine dan Amerika Serikat. Sementara Turki dan Indonesia adalah mengekspor utama tembakau ke Amerika dan Eropa.
Fakta juga menunjukkan bahwa produk Indonesia yang dibutuhkan negara muslim di Timur Tengah, harus melalui Singapura. Kounsekuensinya yang mendapat keuntungan besar adalah Singapura, karena ia membeli dengan harga murah dan menjual ke Timteng dengan harga mahal. Dan negara kita sering kali cukup puas dengan kemampuan ekspor sekalipun mendapatkan keuntungan margin yang sedikit. Sungguh kebodohan kita dalam perdagangann internasional. Hal ini tentu bisa mengecewakan Nabi Muhammad yang telah meneladankan sikap fathanah (cerdas) dan komunikatif (tabligh) dalam perdagangan
Posted in
Ekonomi Syariah,
Enterpreneurship
Pandangan Islam Tentang Kerja dan Produktifitas
16.22
Muhamad Nuryadi
(Agustianto Mingka) Dalam Islam bekerja dinilai sebagai kebaikan, dan kemalasan dinilai sebagai keburukan. Bekerja mendapat tempat yang terhormat di dalam Islam. Dalam kepustakaan Islam, cukup banyak buku-buku yang menjelaskan secara rinci tentang etos kerja dalam Islam.
Dalam pandangan Islam bekerja dipandang sebagai ibadah. Sebuah hadits menyebutkan bahwa bekerja adalah jihad fi sabilillah.
من كد على عياله كان المجاهد في سبيل الله عز و جل (احمد)
Sabda Nabi Saw,
“Siapa yang bekerja keras untuk mencari
nafkah keluarganya, maka ia adalah mujahid fi Sabillah”(Ahmad)
Dalam hadits Riwayat Thabrani Rasulullah Saw bersabda :
Sesungguhnya, di antara perbuatan dosa,
ada yang tidak bisa terhapus oleh (pahala) shalat,
Sedeqah ataupun haji, namun hanya dapat
ditebus dengan kesungguhan dalam mencari
nafkah penghidupan(H.R.Thabrai)
Dalam hadits ini Nabi Saw ingin menunjukkan betapa tingginya kedudukan bekerja dalam Islam, sehingga hanya dengan bekerja keras (sunguh-sungguh) suatu dosa bisa dihapuskan oleh Allah.
Selanjutnya dalam hadits yang lain, Nabi bersabda :
إن الله كتب عليكم السعي فاسعوا
Sesungguhnya Allah mewajibkan kamu berusaha/bekerja,
Maka berusahalah kamu !
إن الله تعالى يحب ان يرى عبده يسعى فى طلب الحلال
إن الله تعالى يحب ان يرى عبده يسعى فى طلب الحلال
Sesungguhnya Allah Swt senang melihat hambanya
yang berusaha )bekerja) mencari rezeki yang halal
Berniat untuk bekerja dengan cara-cara yang sah dan halal menuju ridha Allah adalah visi dan misi setiap muslim. Berpangku tangan merupakan perbuatan tercela dalam agama Islam. Umar bin Khattab pernah menegur seseorang yang sering duduk berdo’a di mesjid tanpa mau bekerja untuk meningkatkan kesejahteraan dirinya. Umar berkata, Janganlah salah seorang kamu duduk di mesjid dan berdo’a, “Ya Allah berilah aku rezeki”. Sedangkan ia tahu bahwa langit tidak akan menurunkan hujan emas dan hujan perak. Maksud perkataaan Umar ini adalah bahwa seseorang itu harus bekerja dan berusaha, bukan hanya bedo’a saja dengan mengharapkan bantuan orang lain.
Buruh yang bekerja secara manual sangat dipuji dan dihargai Nabi Muhammad Saw. Dalam sebuah riwayat, Nabi Saw pernah mencium tangan orang yang bekerja mencari kayu, yaitu tangan Sa’ad bin Mu’az tatkala melihat tangannya kasar akibat bekerja keras. Nabi seraya berkata :
كفان يحبهما الله تعالى“
Inilah dua telapak tangan yang dicintai Allah”
Dalam sebuah hadits Rasul saw bersabda
من بات كالا من طلب الحلال بات مغفورا له
(رواه احمد و إبن عساكر)
“Barang siapa pada malam hari merasakan kelelahan karena bekerja pada siang hari, maka pada malam itu ia diampuni Allah”
(Hadits Riwayat Ahmad & Ibnu Asakir )
Lihatlah, betapa Islam memuliakan kerja sebagai sebuah amal yang terpuji, sampai-sampai, kerja itu dapat menghapuskan dosa, kerja dapat menjeput ampunan Allah, seperti halnya puasa dan haji. Selama ini sering kali kita membahas pahala puasa dan haji yang dapat menghapuskan dosa dan meraih ampunan Allah. Ternyata, kerja keras dalam mencari nafkah juga demikian.
اذا صليتم الفجر فلا تناموا عن طلب الرزق
Apabila kamu telah selesai shalat subuh,
maka janganlah kamu tidur
Hadits ini memerintahkan agar manusia dengan segera bekerja sejak pagi-pagi sekali, agar ia menjadi produktif. Bahkan Nabi SAW secara khusus mendo’akan orang yang bekerja sejak pagi sekali
اللهم بارك للأمتي في بكورها
“Ya Allah, berkatilah ummatku yang bekerja pada pagi-pagi sekali”.
Malas adalah watak yang sangat bertentangan dengan ajaran Islam. Karena itu Nabi pernah berdo’a kepada Allah agar dilindungi dari sifat lemah dan malas.
اللهم اني أعوذ بك من العجز والكسل
“Ya Allah, Sesungguhnya Aku berlindung denganMu dari sifat lemah dan malas”
Al-quran mengemukakan kepada Nabi Saw dengan mengatakan, “Katakanlah (Hai Muhammad, kepada umatmu) : “Bekerjalah !”. Nabi juga diriwayatkan telah melarang pengemisan kecuali dalam keadaan kelaparan.
Monastisisme dan asketisisme dilarang dalam Islam. Monastisisme adalah pandangan atau sikap hidup menyendiri di suatu tempat dengan menjauhkan diri dari kehidupan masyarakat. Tujuannya hanya untuk bertapa tanpa niat untuk melakukan perubahan dan perbaikan masyarakat. Sedangkan asketisme adalah pandangan atau sikap hidup keagamaan yang menganggap pantang segala kenikmatan dunia atau dengan penyiksaan diri dalam rangka beribadat dan mendekatkan diri kepada Tuhan.
Nabi Muhammad saw pernah bersabda, bahwa orang-orang yang menyediakan makanan dan kebutuhan lain untuk dirinya dan keluarganya lebih baik daripada orang yang menghabiskan waktunya untuk beribadat, tanpa mencoba berusaha mendapat penghasilan untuk dirinya sendiri.
Dari nash-nash dan paparan-paparan di atas, dapat disimpulkan bahwa Islam sangat menjunjung tinggi kerja dan produktifitas. Islam tidak menyukai pengangguran dan kemalasan.
Selengkapnya...
Posted in
Ekonomi Syariah
Ekonomi Syariah dan Revitalisasi Enterpreneurship Umat Islam
16.19
Muhamad Nuryadi
(Agustianto Mingka) Perkembangan ekonomi syariah dalam bentuk lembaga perbankan dan keuangan syariah yang sangat pesat saat ini, seharusnya dibarengi dengan peningkatan etos entrepreneurship umat Islam. Semangat entrepreneurship tersebut harus dianggap sebagai salah satu unsur terpenting dalam gerakan ekonomi syariah yang sedang berlangsung. Lembaga pendidikan Islam, harus menjadikan entrepreneurship sebagai salah satu materi dalam kurikulum pendidikan, baik pendidikan menengah maupun pendidikan Tinggi. Demikian pula ormas Islam harus turut mendorong anggotanya untuk mengembangkan entrepreneurship. Para ulama, ustaz atau da’i juga seyogianya mendorong jamaahnya untuk merevitalisasi etos entrepreneurship yang sekian lama kurang dianggap penting dalam konstruksi peradaban Islam.Upaya membangun kembali semangat dan jiwa kewirausahawaan umat Islam Indonesia, merupakan sebuah keniscayaan yang tak bisa ditawar-tawar. Setidaknya, ada tiga dasar pemikiran mengapa rekonstruksi entrepreeusuship umat Islam menjadi penting .
Pertama, umat Islam sejak kelahirannya, memiliki jiwa dan etos kewirausahaan yang tinggi. Nabi Muhammad dan sebagian besar sahabat adalah para pedagang dan entrepreneur manca negara. Proses penyebaran Islam ke berbagai penjuru dunia sampai abad 13 M, dilakukan oleh para pedagang muslim. Masuknya Islam ke Indonesia dan upaya penyebarannya di Asia Tenggara, juga dibawa oleh para pedagang tersebut. Bukti nyata hal ini terlihat bahwa di setiap pesisir pantai Indonesia dan Nusantara penduduknya beragama Islam. Dengan demikian, etos entrepreneurship sesungguhnya memang sangat melekat dan inheren dengan diri umat Islam.
Ajaran Islam sangat mendorong entrepreneurship bagi umatnya, karena itu bagi seorang muslim, jiwa kewirausahaan tersebut, seharusnya sudah menjadi bagian dari hidupnya. Islam mengajarkan kepada pemeluknya agar bekerja dan beramal, "Bekerjalah kamu, maka Allah, Rasulnya dan orang beriman, akan melihat pekerjaanmu" (QS.9:105). Dalam ayat lain Allah berfirman, "Apabila kamu telah melaksanakan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi dan carilah rezeki Allah dan ingatlah Allah sebanyak-banyaknya agar kamu beruntung (QS 62:10). Tidak terhitung pula banyaknya hadits Nabik yang mendorong pengembangan semangat entrepreneurship. ”Hendaklah kamu berdagang, karena di dalamnya terdapat 90 persen pintu rezeki (H.R.Ahmad). ”Sesungguhnya sebaik-baik mata pencaharian adalah seorang pedagang (entrepreneur)”. (H.R.Baihaqy)
Kedua, Kondisi ekonomi umat Islam Indonesia sudah sekian lama terpuruk, maka perlu revitalisasi entrepreneurship umat Islam. Amin Rais, dalam buku "Islam di Indonesia Suatu Ikhtiar Mengaca Diri" (1986) menyatakan keprihatinannya yang sangat mendalam tentang fenomena kemerosotan umat Islam di bidang ekonomi. Para wiraswastawan di bidang tenun, batik dan lainnya menurut Amin, telah mengalami kemunduran karena tidak fit lagi dalam survival test proses perekonomian bangsa yang mengarah pada kapitalisme komparador. Di mana terjadi proses alienasi dan deprivatisasi ekonomi rakyat (baca: umat Islam).
Umat Islam sudah sangat letih dihadapkan pada kesulitan ekonomi yang panjang, problem kemiskinan dan keterbelakangan akibat termarginalkan dalam ekonomi dan bisnis. Kinilah saatnya kita mengembangkan dan membangun pengusaha-pengusaha umat Islam (pribumi) yang tangguh dalam jumlah besar. Tujuannya untuk mewujudkan pemerataan ekonomi yang dicita-citakan oleh negara ini. Lebih dari itu, kinilah momentumnya kita membangun landasan yang kokoh, yakni memperbanyak pilar para pengusaha pribumi itu yang menyangga bangunan ekonomi bangsa.
Ketiga, Kehadiran lembaga-lembaga perbankan dan keuangan tersebut hendaknya diimbangi dengan tumbuhnya para entrepreneur syariah. Tumbuhnya etos entrepreneurship yang tinggi -khususnya bagi generasi umat- akan berdampak positif terhadap kemajuan dan kebangkitan ekonomi umat sebagaimana yang terjadi di masa silam sekaligus berdampak positif bagi lembaga perbankan dan keuangan itu sendiri. Karena itu, para pengusaha muslim hendaknya dapat memanfaatkan lembaga perbankan dan keuangan tersebut dalam mengembangkan usahanya.
Entrepreneurship Santri
Secara historis dan antropologis, umat Islam Indonesia memiliki naluri bisnis yang luar biasa. Penelitian para ahli sejarah dan antropologi menunjukkan bahwa pada masa sebelum penjajahan, para santri memiliki semangat dan gairah yang besar untuk terjun dalam dunia bisnis, sebagaimana yang diajarkan para pedagang muslim penyebar agama Islam. Hal ini mudah dipahami karena Islam memiliki tradisi bisnis yang tinggi dan menempatkan pedagang yang jujur pada posisi terhormat bersama Nabi, syuhada dan orang-orang sholih. Islam, sebagaimana disebut di atas, sangat mendorong entrepreurship (kewirausahaan) bagi umatnya. Karena itu, para santri adalah pioner kewirausahaan di kalangan pribumi sehingga mereka selalu diidentikkan dengan kelas pedagang (orang pasar).
Karena itu, tidak aneh bila daerah-daerah santri selalu menjadi konsentrasi perdagangan dan industri, seperti Bukit Tinggi, Aceh Pidie, Pekajangan, Laweyan, Bekonang dengan batik dan tenunnya. dsb. Masyarakat santri di inclave ini dikenal luas sebagai memiliki gairah ekonomi dan etos entrepreneurship yang tinggi. Di masa lampau para santri adalah pedagang dan menjadi kelompok borjuis, yang kadang selalu menyebut priyayi secara pejoratif sebagai tidak sembahyang dan tidak punya uang.
Secara sosiologis-antropologis, pengusaha santri (muslim) adalah mereka yang dipengaruhi oleh etos kerja Islam yang hidup di lingkungan di mana mereka bekerja. Fakta ini merupakan hasil studi antropolog AS, Clifford Geertz, terutama dalam bukunya "The Religion of Java" (1960), dalam upaya untuk menyelidiki siapa di kalangan muslim yang memiliki etos entrepreneurship seperti "Etik Protestantisme", sebagaimana yang dimaksud oleh Max Weber. Dalam penelitian itu, Geertz menemukan, etos itu ada pada kaum santri yang ternyata pada umumnya memiliki etos kerja dan etos kewiraswastaan yang lebih tinggi dari kaum abangan yang dipengaruhi oleh elemen-elemen ajaran Hindu dan Budha.
Dari hasil penelitian itulah timbul dugaan kuat bahwa etos kerja semacam itu hidup di sentra-sentra industri kecil dan kerajinan di Jawa. Studi Dawam Raharjo dan pakar lainya, melihat etos yang sama pada suku-suku bangsa Indonesia yang kuat pengaruh Islamnya, khususnya suku-suku Minang Kabau, orang-orang Pidie, Orang Aklabio di antara suku Banjar, suku Bugis Sulawesi selatan atau Gorontalo Sulawesi atau orang-orang Bali Muslim (Dawam, 1999).
Dalam buku Pedlers and Princes, (1955), Clifford Geertz juga menyatakan bahwa di Jawa, para santri reformis mempunyai profesi sebagai pedagang atau wirausahawan dengan etos entrepreneurship yang tinggi. Selanjutnya Geertz memprediksi bahwa di masa depan, para santri itu akan tampil sebagai elite pengusaha pribumi di negeri ini. Dalam waktu yang panjang (bahkan sampai tahun 2000an), prediksi Geertz tersebut dipandang keliru, karena ternyata kaum santri marginal dalam bidang ekonomi dan bisnis. Tetapi perkembangan terkini kelihatannya akan membenarkan prediksi Geertz tersebut. Karena gerakan ekonomi syariah turut mendorong tumbuhnya etos entrepreneurship itu kembali. Dengan perkembangan ekonomi syariah, muncul horizon baru untuk merekonstruksi etos entreprenership tersebut.
Dalam perspektif antropologis dan historis, satu satunya kader paling potensial untuk tampil sebagai pengusaha adalah kelompok santri. Mereka adalah para pengusaha yang gigih dan puritan secara etik, hemat dan sederhana, tetapi memiliki etos entrepreneurship yang sangat tinggi.
Nama-nama pengusaha muslim yang berhasil pada zaman Hindia Belanda, di antaranya Abdul Ghany Aziz, Agus Dasaad, Djohan Soetan, Perpatih, Jhohan Soetan Soelaiman, Haji Samanhudi, Haji Syamsuddin, Niti Semitro dan Rahman Tamin. Daftar tersebut menjadi lebih panjang ketika dilaksanakan apa yang dikenal dengan sebutan Program Benteng antara tahun 1949-1959.
Oleh karena tingginya etos entrepreneurship umat Islam Indonesia masa lampau, maka hampir semua peneliti mengakui bahwa santri memiliki jiwa entrepreneurship yang tinggi, melebihi kelompok manapun, termasuk orang Tionghoa.
Dalam konteks sejarah dunia pun, etos bisnis umat Islam memang mengungguli etos bisnis bangsa manapun di dunia ini, sehingga pedagang Arab menguasai bisnis di banyak negara di dunia ini. Peter L. Bernstein dalam buku The Power of Gold , John Wiley and Sons, 2000, p, 66-67, menjelaskan secara eksplisit tentang kehebatan para pedagang muslim.
The Arabs had no difficulty accumulating a massif golden treasure.Their ceativity at the task was impressive… (they) outsmarted their competitors at trade. The Arabs soon succeeded in eating deeply in to the hearth of Byzantine economic power by setting themselves up as traders of extraordinary acumen and persistence. In time, They dominated the major commercial contract that and served Byzantine so well for so long. Throghout all of the Byzantine sphere of influence, even as the built new commercial relationships all along the shouthern Mediteranean. The Arab ships plied the sea down the east coast of Afrika and across the oceans to India, and China in search of profit. They even reveled northward, through the river highways Of Russia, to the Scandanavian countries, trading merchandise acquired from across the seas for furs, amber, honey and slaves
Jika dibandingkan etos bisnis orang Tionghoa dengan etos bisnis umat Islam masa lampau, ternyata naluri, budaya dan etos bisnis umat Islam lebih tinggi dari bangsa manapun di dunia ini. Namun dalam sejarahnya etos entrepreneurship tersebut mengalami penurunan oleh berbagai faktor, ada faktor internal dan ada pula faktor eksternal sebagaimana yang akan dijelaskan nanti.
Melalui Indonesia Syari’ah Expo pertama yang digelar di era kebangkitan ekonomi syariah ini, etos entrepreneurship umat Islam hendaknya dapat bangkit kembali yang selama ini meredup dalam perjalanan sejarahnya.
Penghancuan etos entepreneurship
Tapi, sangat disayangkan, naluri bisnis itu dihancurkan secara sengaja, terencana dan sistimatis oleh kolonial Belanda, sehingga sejak masa penjajahan Belanda, kelompok Cina telah menguasai ekonomi Indonesia melalui kebijakan politik ekonomi Hindia Belkanda masa itu..
Dalam sejarah ekonomi di Indonesia, dijelaskan bahwa naluri bisnis warga pribumi telah dihancurkan oleh penjajah Belanda untuk mencegah timbulnya kekuatan ekonomi pribumi. Selain itu, masih kuat berlakunya semangat dan sikap feodalisme dalam masyarakat Jawa yang menjadi rintangan berkembangnya naluri bisnis umat Islam, karena itu boleh dikatakan bahwa pengembangan kemampuan bisnis warga pribumi relatif baru, kecuali ada satu dua keluarga bisnis yang selamat dari penghancuran oleh Belanda.
Pemerintahan saat ini tidak boleh lagi mengukuhkan struktur masyarakat ekonomi yang tidak adil sebagaimana pada zaman Belanda, orde lama dan orde baru. Rintisan dan terobosan ekonomi kerakyatan yang dicetuskan di masa Preseden Habibie harus dihidupkan dan teruskan kembali.
Entrepreneurship Umat Islam Indonesia
Politik Ekonomi Belanda
Namun sangat disayangkan, etos entrepreneurship dan naluri bisnis kaum santri itu dihancurkan secara terencana dan sistimatis oleh Kolonial Belanda. Untuk mewujudkan tujuan itu, pemerintah kolonial mengundang lebih satu juta orang-orang Tionghoa dari Cina ke Indonesia, untuk dijadikan sebagai buffer atau mengambil peluang-peluang ekonomi (perdagangan) di Indonesia. Dengan cara ini, umat Islam (santri) menjadi tersingkir, Belanda jelas, tidak menginginkan kelompok pribumi muslim mengalami kemajuan ekonomi. Lagi pula, dengan menyerahkan peluang bisnis kepada Cina, kolonial mudah bekerjasama dan berkolusi dengan mereka. Sementara dengan umat Islam, koloniual sealu menghadapi perlawanan fisik dan ideologis dan sulit diajak kompromi.
Belanda tidak mau memberikan pelauang itu kepada umat Islam, sebab, kalau peluang ini diberikan, maka umat Islam menjadi kuat dan maju, hal ini tentu mengancam kedudukan Belanda di negeri jajahan. Jadi, tujuan lain adalah agar kelompok pribumi yang note bene umat Islam terpuruk dan tidak mengalami kemajuan dan kebangkitan.
Penciptaan dan rekayasa struktur itu juga bertujuan untuk mengamankan monopoli perdagangan tingkat atas yang dikuasai Belanda dan kelompok Eropa lainnya. Makin kuat lapisan perdagangan menengah yang didominasi kelompok Cina itu, maka makin aman pula lapisan elite Eropa dan kekuasaan pemerintah Kolonial.
Untuk mengamankan struktur itu pula, banyak proyek vital di bidang ekonomi dan perdagangan yang tidak boleh dimasuki pribumi. Di Sumatera Timur misalnya kontraktor dan leveransir yang boleh masuk ke kebun hanyalah orang Cina. Tuan kebon (administratur Belanda) yang paling sukses ketika itu adalah mereka yang paling banyak memelihara kontraktor dan leveransir Cina.
Uraian di atas sesuai dengan tulisan Dr. Maskie, sosiolog dari Australia. Menurutnya, pemerintah Kolonial Belanda dalam membangun struktur masyarakat ekonomi di Indonesia, telah menempatkan orang keturunan Cina pada lapisan menengah sebagai penyangga (buffer) antara lapisan atas yang diduduki Belanda dan lapisan bawah yang terdiri dari pribumi. Struktur ini secara sengaja dipaksakan agar kelompok pribumi lemah secara ekonomi dan kolonial mudah berkolusi dengan pengusaha Cina. Jadi, etnis Tionghoa menduduki kelas menengah dan menggeluti dunia perdagangan, sementara pengusaha pribumi sengaja disingkirkan dan tak diberi peluang sedikitpun malah dihancurkan secara perlahan.
Analisa serupa juga diungkapkan Prof. Dr Usman Pelly, MA, "Struktur itu dibangun untuk menghancurkan lapisan perdagangan kelompok pribumi (muslim) yang secara historis memiliki potensi entrepereneurship yang kuat dan militan. Hal itu terlihat pada proses pengembangan agama Islam di Indonesaia di mana peranan pedagang muslim sangat besar. seperti orang Aceh, Minang, Bugis, Makasar, Jawa pesisir, dsb".(Forum, 1998)
Politik ekonomi pasca kemerdekaan
Setelah kemerdekaan, struktur masyarakat ekonomi dan perdagangan zaman kolonial itu tidak mengalami perubahan. Hal ini setidaknya disebabkan karena WNI keturunan Cina yang mempunyai pengalaman, modal dan jaringan ekonomi di masa kolonial dengan cepat dapat menguasai lapisan perdagangan tingkat atas yang ditinggalkan Eropa (Belanda). Maka, pada masa rezim Seokarno, keberadaan bisnis Cina masih signifikan, meskipun tidak begitu meraksasa seperti zaman orde baru. Anehnya, setelah zaman orde lama tumbang, struktur masyarakat ekonomi zaman Belanda itu diperkuat pemerintah orde baru, dengan alasan mempercepat pertumbuhan ekonomi nasional. Kelompok Cina mendapat angin segar dan peluang besar untuk menguasai ekonomi Indonesia karena politik ekonomi yang tidak adil saat itu.
Kebijakan pemerintah orde baru yang memberikan peluang luas kepada pengusaha non-pri selanjutnya menghasilkan konglomerat-konglomerat raksasa di Indonesia. Alasan pemerintah membuat kebijakan itu, karena berkepentingan dengan pertumbuhan ekonomi nasional.
Sebaliknya, dari kalangan pribumi, sangat terbatas peluang ekonomi itu, karena masih terÿÿÿÿÿÿÿÿmaÿÿuan biÿÿisnya dan tidak memiliki jaringaÿÿÿÿau network seperti non pri. Itulah yanÿÿmenghasilkan kesenjangan ekonomi yang tajam dewasa ini antara konglomerat dan rakyat banyak. Kesenjangan itu akhirnya berdampak buruk bagi orde baru sendiri yang berakhir dengan jatuhnya Seoharto.
Dari uraian di atas dapat dicatat, bahwa secara politis, baik kolonial Belanda, orde lama maupun orde baru, memiliki tujuan yang hampir bersamaan dalam politik ekonomi. Kesamaan itu teritama terlihat pada rezim kolonial dan orde baru. Pemerintah kolonial Belanda menempatkan keturunan orang Cina pada lapisan kelas menengah untuk menguasai perdagangan, selain bertujuan untuk menahan dan menghancurkan orang-orang pribumi (Muslim) secara ekonomis. Sedangkan rezim orde baru memperkuat WNI keturunan pada penguasaan ekonomi (perdagangan), agar pribumi tidak muncul sebagai kekuatan ekonomi yang dapat mengancam kemapanan orde baru.
Teori yang menjadi pegangan penguasa rezim itu ialah makin kuat kedudukan WNI keturunan Cina di bidang ekonomi, maka semakin aman kekuasaan para pejabat "orde baru". Kelompok pribumi yang kebetulan dapat bertahan di papan atas sejak zaman orde lama dihancurkan atau dipaksa menyerah untuk dijadikan mitra pajangan perusahaan WNI keturunan Cina.
Berdasarkan realitas di atas, maka kita tak merasa heran bila sekarang ini kelompok Tionghoa menguasai ekonomi Indonesia. Realitas ini merupakan buah dari politik ekonomi Belanda. Kalaupun pada perkembangan selanjutnya, ada pribumi yang menjadi pengusaha besar, kebanyakan di antara mereka terdiri dari keluarga Istana (Cendana).
Rekonstruksi Entrepreneurship
Naluri bisnis umat Islam yang mengalami stagnasi dan kematian harus direkonstruksi dengan dukungan political will yang kuat dari pemerintah, seperti keseriusan melancarkan gerakan ekonomi kerakyatan dengan memberi peluang kepada pengusaha muslim agar menjadi kelas menengah, implemetnasi UU monopoli yang konsisten, dsb. Dalam kebijakan baru ini kelompok pribumi harus diberikan peluang yang luas untuk menangani persolalan ekonomi bangsa dalam segala aspeknya.
Pemerintah harus mendukung keberadaan perbankan syari`ah dalam bentuk permodalan untuk disalurkan kepada entrepreneur muslim. Demikian pula koperasi syari`ah, Baitul Mal wat Tamwil, dan koperasi pesantren yang tumbuh sumbur di ribuan pesantren di Indonesia. lembaga ini harus diberi peluang permodalan dan proyek-proyek pembanguan ekonomi rakyat dengan bantuan modal, pembinaan SDM dan manajamen lainnya.
Selama ini upaya penyaluran JPS dan KUT sering bermaslalah (diselewengkan) dan mengalami kredit macet. Di masa depan peluang ini harus diberikan kepada para santri, Koperasi pesantren, BMT dan Koperasi Syari`ah. Kita yakin dan optimis, keberhasilannya akan terwujud, mengingat para santri sejak dulu dikenal sebagai orang-orang yang jauh lebuh amanah dari non-santri dan memiliki entrepreneurship yang tinggi.
Ekonomi Syari`ah
Ekonomi Syari`ah dalam bentuk lembaga-lembaga keuangan syari`ah, seperti perbankan syari`ah, asuransi takaful, Reksadana Syari`ah dan BMT, pada satu dasawarsa belakangan ini telah menjadi fenomena kebangkitan ekonomi umat Islam di tanah air. kehadiran lembaga-lembaga keuangan tersebut hendaknya didorong seluruh lapisan umat Islam.
Selengkapnya...
Posted in
Ekonomi Syariah,
Enterpreneurship
