Meningkatkan Kompetensi SDM Ekonomi Syariah

(Agustianto Mingka) Perkembangan dan pertumbuhan perbankan syari’ah di Indonesia sangat pesat. Sampai akhir Desember 2010, asset perbankan syariah sudah menembus angka Rp 100 triliun lebih. Saat ini market share perbankan syariah sudah mencapai 3,2 persen dengan tingkat pertumbuhan rata-rata di atas 40 persen dalam sepuluh tahun terakhir. Jika market share perbankan syariah 5 persen, dibutuhkan setidaknya 40 ribu SDM yang memiliki basis skills ekonomi keuangan syariah yang bermutu dan kompeten.Perkembangan perbankan syariah sangat mengembirakan, namun kehadiran bank-bank umum syariah dan pembukaan unit usaha syari’ah oleh bank konvensional, menghadapi sejumlah kendala yang tidak ringan. Salah satu masalah atau kendala yang dihadapi adalah terbatasnya Sumber Daya Manusia (SDM). SDM yang memiliki kompetensi dan kualifikasi masih langka, baik di level menengah dan atas (direksi, kepala divisi dan kepala cabang), maupun di level bawah..
Perlu diketahui bahwa keberhasilan pengembangan perbankan syariah bukan hanya ditentukan oleh keberhasilan pertumbuhan yang spektakuler atau keberhasilan penyebarluasan informasi, penyusunan atau penyempurnaan perangkat ketentuan hukum, atau banyaknya pembukaan jaringan kantor, tetapi juga sangat ditentukan oleh kualitas sumber daya insani para pelaku/praktisi perbankan syariah itu sendiri, sehingga bank syari’ah bisa berjalan sesuai prinsip syari’ah dan dapat dimanfaatkan masyarakat luas sebagai bagian dari sistem keuangan yang rahmatan lil alamin.
Dengan demikian, praktisi perbankan syari’ah tidak hanya terfokus pada pengejaran target yang ditetapkan demi kepentingan shareholders, tetapi juga berkomitmen pada penerapan nilai-nilai syari’ah. Untuk mewujudkan sistem dan tatanan perbankan syariah yang sehat dan istiqomah dalam penerapan prinsip syariah dibutuhkan Sumber Daya Insani (SDI) yang mampu menguasai syari’ah dan teknis perbankan.
Harus diakui bahwa SDI bank syari’ah yang mampu dan siap untuk memenuhi kebutuhan operasional bank syariah masih sangat langka. Kendala SDI dalam pengembangan perbankan syariah ini terjadi di samping karena sistem perbankan syariah di Indonesia relatif masih baru, juga masih terbatasnya lembaga akademik dan pelatihan di bidang perbankan syariah.
Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar SDM bank syariah, terutama pada level menengah dan atas, adalah jebolan bank konvensional dengan berbagai motif. Diperkirakan 70 persen karyawan bank syariah saat ini berasal dari bank konvensional dan latar pendidikan non syariah.

Selain kebutuhan akan SDM di lembaga perbankan syariah, SDM ekonomi syariah juga sangat dibutuhkan di lembaga-lembaga lainnya seperti asuransi syariah, pasar modal syariah, reksadana syariah, pegadaian syariah, leasing syariah, Baitul Mal wat Tamwil, koperasi syariah. Sejalan dengan kebutuhan di lembaga keuangan syariah, tentu yang paling penting lagi adalah kebutuhan akan lahirnya para entrepreneur syariah, sehingga terjadi keseimbangan antara sector keuangan dan sector riil syariah.
Hal ini merupakan peluang yang sangat prospektif, sekaligus merupakan tantangan bagi kalangan akademisi dan dunia pendidikan untuk menyiapkan Sumber Daya Insani (SDI) yang berkualitas yang ahli di bidang ekonomi syari’ah, bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini. Tingginya kebutuhan SDI bank syari’ah dan lembaga keuangan syariah ini menunjukkan bahwa sistem ekonomi syariah semakin dibutuhkan oleh masyarakat.
Peningkatan kuantitas jumlah dan asset bank syari’ah yang cepat tersebut, tanpa diiringi dengan peningkatan kualitas SDI syari’ah, hanya akan bersifat fatamorgana dan artifisial. Hal ini ini perlu diperhatikan dalam pengembangan bank syariah. Selama ini praktisi perbankan syari’ah didominasi mantan praktisi perbankan konvensional yang hijrah kepada bank syari’ah atau berasal dari alumni perguruan tinggi umum yang berlatar belakang ekonomi konvensional. Umumnya mereka biasanya hanya diberi training singkat (2 minggu) mengenai ekonomi syari’ah atau asuransi syari’ah lalu diterjunkan langsung sebagai praktisi ekonomi syari’ah. Selanjutnya sebagian mereka mengikuti training MODP atau MT (Management Training) selama satu bulan. Seringkali training seperti ini kurang memadai, karena yang perlu diupgrade bukan hanya knowlegde semata, tetapi juga paradigma syari’ah, visi dan missi, serta kepribadian syari’ah, bahkan sampai kepada membangun militansi syariah. Selain itu materi ekonomi syari’ah tidak mungkin bisa dipelajari hanya dalam waktu 2 minggu atau 2 bulan.
Akibat pendidikan dan training yang singkat, maka tingkat pemahaman hukum syari’ah (fikih muamalah) menjadi minim. Short course singkat ini hanya memberikan kulit luar ekonomi syariah dan perbankan syariah secara instan dan dijamin lulus. Selanjutnya mereka langsung menjadi pemegang kendali dan menjadi decision maker semua kebijakan. Fit and proper test (Uji kelayakan dan kepatutan) yang dilakukan oleh BI untuk direksi bank syariah juga belum dirancang sedemikian rupa untuk menghasilkan direksi bank syariah yang benar-benar mempunyai ghirah dan kompetensi yang tinggi.
Minimnya skills dan kognisi (keilmuan) sumber daya insani (SDI) di bidang perbankan syariah ini menimbulkan dampak negatif yang serius, antara lain implementasi syariah Islam dalam perbankan menjadi tidak optimal Akibatnya lainnya ialah pengembangan produk-produk yang benar-benar memiliki landasan syariah yang kuat dan sekaligus memiliki keandalan bisnis menjadi terhambat. Padahal, idealnya pengembangan produk ini harus bisa membawa masyarakat pada fitrah alam dan fitrah usaha yang mengikuti syariah, terutama dalam pertanian, perdagangan, investasi, dan perkebunan.


Karena kurangnya pemahaman dan komitmen syari’ah, maka tidak jarang praktek bank syari’ah telah tercemar oleh budaya konvensioanl yang tidak syar’iy yang bertentangan dengan fitrah alam dan fitrah usaha. Para bankir syariah yang tidak berlatar belakang ilmu perbankan syariah ini hanya berkutat pada produk-produk konvensional, diberi imbuhan syariah dan dimodifikasi di sana-sini, selanjutnya dijual dengan label syariah. Jadi, pengembangan produk perbankan syariah hanya mencari-cari padanan dengan produk perbankan konvensional. Jika kecenderungan ini berlangsung terus menerus akan menyebabkan degradasi produk-produk perbankan syariah pada masa depan.
Sebenarnya, mantan praktisi bank konvensional yang menjadi praktis bank syari’ah tidak akan bermasalah jika mereka secara serius dan dengan segera mempelajari segala hal tentang bank syariah. Karena itu, pihak manajemen harus mengutamakan pelatihan syari’ah yang terus-menerus agar kemampuan syari’ah meningkat dan jiwa syari’ah menjadi tumbuh dan makin kuat. Selanjutnya para praktisi ini mempunyai confidence dan ghirah yang tinggi untuk menerapkannya, tanpa berkeluh-kesah soal kesulitan-kesulitan yang timbul ketika konsep perbankan syariah yang benar dioperasionalkan.
Setiap insan bank syariah seharusnya paham bahwa konsep perbankan syariah merupakan manifestasi dari konsep syari’ah. Memahami teknis perbankan saja tanpa memiliki kemampuan ilmu syari’ah yang memadai, akan mudah terjerumus kepada penyimpangan-penyimpangan syari’ah. Sebenarnya pada tahap-tahap awal, menimnya pengetahuan ilmu syari’ah ini bisa dimaklumi, tapi menjadi tidak wajar dan naif sekali, bila mereka kemudian malas belajar dan mengaggap persoalan tersebut secara enteng.
Mungkin karena merasa sudah pintar dan berpengalaman di bank konvensional membuat mereka, terutama yang ada di level atas, kurang serius mempelajari perbankan syariah. Akibatnya, ghirah yang dibutuhkan untuk memikul beban berat menjalankan sistem perbankan syariah tidak muncul. Maka, mengelola bank syariah, mereka sering mengeluarkan ’jurus-jurus’ konvensionalnya yang terkadang melanggar kepatuhan syariah. Memang berat menjadi seorang direktur bank syariah, sementara harus membawa organisasinya ke pencapaian visi dan misi yang idealis dan memikat umat Islam, tetapi kenyataannya target kuantitatiflah yang harus diutamakan.
Sementara itu, direktur bank syariah pun harus memuaskan pemilik yang belum tentu paham esensi, visi, dan misi perbankan syariah. Akibatnya, jangankan berpikir tentang tanggung jawab bank syariah sebagai agen perubahan ekonomi bangsa,berpikir bagaimana agar kinerja bisnis bank syariah dalam mencapai target yang digariskan oleh pemiliknya saja, sudah memusingkan kepalanya.
Beban target inilah yang akhirnya mendorong kebijakan-kebijakan bisnisnya terlalu berorientasi pada bisnis secara sempit sehingga semakin jauh dari visi dan misi bank syariah. Pembiayaan mudharabah dan musyarakah yang seharusnya ditingkatkan malah semakin dijauhi oleh perbankan syariah dengan berbagai alasan yang sebenarnya mencerminkan sikap avers to risk dan avers to effort mereka. Padahal, produk mudharabah dan musyarakah adalah pembeda yang paling jelas dan sekaligus positioning yang baik bagi bank syariah ketika bersaing melawan bank konvensional.
Demi mengejar target, melanggar konsep syariah sedikit dianggap tak menjadi masalah. Padahal, dari sisi nasabah, bila dihadapkan pada preferensi (pilihan) antara bank syariah yang berkomitmen pada syari’ah dan bank yang tidak komit, maka nasabah akan cenderung memilih yang lebih baik praktek syariahnya. Padahal, kalau sudah konversi ke sistem syari’ah, has
Beberapa ekses yang sangat mungkin terjadi akibat fenomena tersebut adalah munculnya praktik-praktik haram, seperti manipulasi informasi, mau menerima hadiah dalam rangka pencairan pembiayaan, merubah akad secara sepihak, atau bahkan memberikan pelayanan yang rendah mutunya. Berbagai ekses tersebut sudah pasti akan mengancam reputasi perbankan syariah secara keseluruhan. Artinya, satu lembaga bank syari’ah yang melakukan kasalahan,maka seluruh bank syari’ah akan tercoreng.
Dari sisi inilah kiprah sesungguhnya perbankan syariah akan terkuak. Masyarakat memang tidak begitu paham apa itu bank syariah, tapi harap diingat bahwa masyarakat tidak salah bila berharap bahwa munculnya bank syariah akan memberikan berbagai solusi atas dampak negatif bank konvensional.
Pada masyarakat telah tertanam persepsi bahwa bank syariah pasti berbeda (walaupun tentu ada juga persamaannya), bahkan lebih tinggi kualitas moral, etika, dan sistem bisnisnya dibanding bank konvensional. Bila ternyata yang ditemui sama saja, bahkan lebih buruk dari bank konvensional, betapa bodohnya perbankan syariah yang telah menyia-nyiakan kepercayaan para stakeholder-nya dan tidak bersyukur atas kelapangan dan peluang besar yang telah dianugrahkan Allah SWT.

Urgensi Perguran Tinggi Ekonomi Islam

Pada tataran teoritis dan konseptual, kita masih merasakan sangat kekurangan SDI yang benar-benar mendalami ilmu ushul fikih, fikih muamalah, qawa’id fikih dan sekaligus ilmu ekonomi keuangan modern. Figur seperti ini benar-benar langka bukan saja bagi masyarakat Islam di Indonesia melainkan juga di banyak negara termasuk negara lain yang perkembangan ekonomi Islamnya cukup pesat . Kebanyakan SDI LKS saat ini adalah mereka yang fasih berbicara tentang ilmu ekonomi keuangan kontemporer, tetapi awam dalam ushul fiqh atau fiqh muamalah. Sebaliknya banyak pakar yang mahir dalam Fikih dan Usul Fiqh tetapi kurang memahami (kalau tidak ingin mengatakan buta) tentang Ilmu Ekonomi Keuangan.

Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang ekonomi, bisnis dan hukum ekonomi syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka dibutuhkan lembaga pendidikan ekonomi syari’ah yang secara khusus menyiapkan SDI ekonomi syari’ah. (SDI) ekonomi syari’ah,tidak boleh lagi bersifat bukan karbitan seperti yang banyak terjadi selama ini.

Sementara itu, lembaga pendidikan ekonomi keuangan syariah pada umumnya menghadapi sejumlah kendala dalam upaya mengembangkan kualitas. Kendala itu antara lain: (1) keterbatasan ahli ekonomi keuangan syariah, yang menguasai secara komprehensif ilmu ekonomi, keuangan sekaligus ilmu syariah, (2) keterbatasan dari segi kurikulum pengajaran, kurikulum belum berbasis kepada kompetensi, (3) belum ada linkage antara lembaga pendidikan dengan lembaga keuangan Syariah, dan (4) keterbatasan dana dan SDM sehingga research dan laboratorium penelitian di bidang ilmu ekonomi dan keuangan syariah masih terbatas
Untuk melahirkan SDI yang berkompeten di bidang bisnis dan hukum syari’ah secara komprehensif dan memadai, serta memiliki integritas tinggi, maka dibutuhkan lembaga pendidikan ekonomi syari’ah yang secara khusus menyiapkan SDI ekonomi syari’ah. Karena itu perlu adanya redesign tentang institusi kependidikan di Indonesia terutama di fakultas ekonomi dan syariah, agar dapat dihasilkan sarjana yang mempunyai skills tentang ekonomi syari’ah dan memiliki budi pekerti yang sesuai dengan syariah Islam dan applicable di sektor ekonomi.
Lembaga pendidikan adalah institusi yang bertanggung jawab dalam menghasilkan SDM keuangan syariah yang berkualitas. Dalam pengembangan pendidikan ekonomi keuangan syariah di masa yang akan datang setidaknya ada lima aspek yang perlu mendapat perhatian serius,
Pertama, Set kurikulum yang tepat; mengkombinasikan mata kuliah yang memberikan pengetahuan profesionalitas ekonomi/ keuangan/perbankan/bisnis dan pengetahuan syariah (hukum & aplikasi) serta nilai-nilai moral (akidah & akhlak)
 Kedua Tersedia sarana dan fasilitas belajar yang memadai; matrikulasi bahasa, perpustakaan (literatur lengkap), laboratorium (bank, akuntansi dll)
 Ketiga, Staf pengajar yang kompeten dan berkualitas
 Keempat, Buku teks yang memadai (perpustakaan yang menyediakan buku dan litaratur ekonomi Islam)
 Kelima, Program pendukung seperti; magang, on-job training dsb.


Kualifikasi dan Standar SDM Ekonomi Syariah
• Memahami nilai-nilai moral dalam aplikasi fikih muamalah/ekonomi syariah
• Memahami konsep dan tujuan ekonomi Syariah
• Memahami konsep dan aplikasi transaksi-transaksi (akad) dalam muamalah ekonomi syariah
• Mengenal & memahami mekanisme kerja lembaga ekonomi/ keuangan/perbankan/bisnis syariah
• Mengetahui & memahami mekanisme kerja dan interaksi lembaga-lembaga terkait; - regulator, pengawas, lembaga hukum, konsultan – dalam industri ekonomi/keuangan/perbankan/ bisnis syariah
• Mengetahui & memahami hukum dasar baik hukum syariah (fiqh mumalah) maupun hukum positif yang berlaku
• Menguasai bahasa sumber ilmu, yaitu Arabic dan English






Perubahan Paradigma
Oleh karena karena banyak di antara praktisi bank syari’ah yang berasal dari bank konvensional, maka tidak aneh, jika sikap dan cara pikir yang mereka tampilkan dalam mengelola bank syari’ah masih diwarnai oleh sikap, cara pikir dan budaya bank konvensional. Harus dicatat, bahwa konversi menjadi bank syari’ah atau membuka unit usaha syari’ah, bukan hanya perubahan sistem perbankan itu sendiri, tatapi yang tak kalah pentingnya adalah perubahan paradigma, cara pikir dan sikap para direksi, kepala divisi dan seluruh karyawan bank syari’ah tersebut.
Dengan demikian, selain masih terbatas atau kurangnya dimensi keilmuan tentang ilmu syari’ah dan aspek teknisnya dari sisi kognitif, praktisi perbankan syari’ah juga masih lemah dari sisi sikap, jiwa dan mentalitas, seperti militansi dan komitmen kesyariahan yang kurang. Karena itu, praktisi perbankan syari’ah harus mampu merubah paradigma konvensional yang selama ini telah mendarah daging dalam pikirannya menjadi paradigma syari’ah. Dalam konteks ini, dibutuhkan penyesuai-penyesuian (adjusment) cara berpikir dan bersikap, sehingga tercipta budaya kerja yang betul-betul syari’ah.
Tanpa adanya perubahan, sehebat apa pun sebuah konsep, maka kehebatan perbankan syariah hanya sebatas teori belaka. Jika telah berniat hijrah menjadi bank syariah, seharusnya niat itu menjadi tekad bulat untuk menjadi syari’ah secara kaffah, bukan hanya nama lembaga syari’ah, tapi budaya dan sistem masih konvensional.
Selain itu, terdapat pula kecendrungan para CEO atau direktur eksekutif perbankan syariah yang merasa wajib mendapatkan fasilitas mobil mewah sekelas Mercedez Bens, seperti halnya eksekutif perbankan konvensional. Padahal, kita tahu volume bisnis perbankan syariah masih jauh di bawah perbankan konvensional. Kemewahan yang tidak perlu ini di samping tidak sesuai dengan nilai islami juga secara teknis menurunkan tingkat efisiensi usaha bank itu sendiri. Memang moto perusahaan perbankan syariah pada umumnya diambil dari nilai-nilai Islam, tetapi moto itu terasa kering dan selama ini hanya menjadi slogan kosong belaka.

Semboyan-semboyan itu terlihat kosong dari ruh Islam karena jauh dari niali-niali syari’ah. Kalau praktik ini terus berjalan dan sistem koreksi internal tidak terjadi maka tidak disangsikan lagi akan terjadi pembusukan nama Islam di lembaga-lembaga keuangan syariah. Sebagian menilai kondisi ini disebabkan karena yang terjadi di Indonesia adalah praktik keuangan syariah dan bukan keuangan Islam.Padahal keduanya sama saja.

Integrasi Syari’ah, Aqidah dan Akhlak
Islam mengandung akidah, syariah (fikih), dan akhlak. Di Indonesia, aspek syariahnya saja yang ditonjolkan, sementara aspek akidah dan akhlak terabaikan. Padahal, Allah telah membekali kita dengan petunjuk yang dibutuhkan manusia, baik itu berupa akidah, akhlak, maupun syariah untuk kita pergunakan secara optimal agar kita mampu menjalankan tugas sebagai khalifah di muka bumi.
Ketiga unsur di atas tidak boleh dipisahkan oleh praktisi perbankan syari’ah. Aplikasi syari’ah (fikih muamalah) dalam perbankan, merupakan realisasi dari aqidah (tauhid). Seluruh perilaku praktisi harus mengamalkan nilai-nilai akhlak, sehingga terhindar dari moral hazard. Jika integrasi ketiga unsur ini tidak terwujud, maka tidak mustahil kasus-kasus bank konvensional, seperti kasus Bank Mandiri, Bank BNI, BRI, akan berjangkit ke bank-bank syari’ah.
Dalam konteks aqidah (tawhid), para pelaku perbankan syariah menyadari bahwa transaksi yang dilakukannya adalah aplikasi muamalah maliyah yang berdasarkan syari’ah, sehingga ia memiliki tanggung jawab dunia dan akhirat. Adanya pembangunan SDI syariah yang memiliki dimensi dunia dan akhirat sesuai dengan hadist Rasulullah SAW :

“Bukanlah sebaik-baiknya kamu orang yang bekerja untuk dunianya saja tanpa akhiratnya, dan tidak pula orang-orang yang bekerja untuk akhiratnya saja dan meninggalkan dunianya. Dan sesungguhnya, sebaik-baiknya kamu adalah orang yang bekerja untuk akhirat dan untuk dunia”

Pernyataan hadist Rasulullah dimaksud jelas menunjukkan adanya keseimbangan antara hubungan manusia dengan manusia serta hubungan antara manusia dan Allah SWT. Hadist tersebut juga secara implisit mengharuskan adanya keseimbangan yang harmonis antara faktor intelektual, emosional dan pendalaman spiritual (tauhid) bagi sumber daya insani perbankan syariah (lebih dikenal dengan Inteligent Quetion, Emotional Quetion dan Spiritual Question)
Secara aplikasi pengembangan sumber daya insani perbankan syariah diharapkan memiliki akhlak dan kompetensi yang dilandasi oleh sifat yang dapat dipercaya atau amanah, memiliki integritas yang tinggi atau shiddiq, dan senantiasa membawa dan menyebarkan kebaikan atau tabligh, serta memiliki keahlian dan pengetahuan yang handal atau fathonah.
GCG di Bank Syari’ah
Implementasi nilai-nilai luhur dan terpuji tersebut sangat mendukung penciptaaan Good Coorporate Governance(GCG) di bank-bank syari’ah. Implementasi GCG harus diterapkan terhadap komisaris, direksi, DPS, dan aparat pengawasan, baik internal maupun eksternal seperti akuntan publik maupun otoritas pengawas (Bank Indonesia). Dalam bank syariah, pelaksanaan good corporate governance (GCG) pada dasarnya bertumpukan kepada lima pilar utama yaitu transparency, responsibility, accountability, fairness dan independency. Kelima unsur ini seharusnya dilakukan sehingga merupakan budaya kerja yang islami, sebagaimana dikemukakan oleh Umer Chapra bahwa stakeholders utama keuangan Islam adalah islami itu sendiri.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa upaya peningktan SDM bank syari’ah tidak hanya dari aspek kognitif, yaitu pembobotan keilmuan dalam bidang aspek teknis syari’ah dan hukum-hukum mumalah yang terkait di dalamnya, tetapi juga yang paling penting adalah jiwa dan ruh syari’ah, sepeti ghirah syari’ah, militansi syari’ah, idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran) ijabiyah (berfikir positif), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ’adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh ( transparansi, keterbukaan), ihsan (profesional) dan wasathan (kewajaran).
Unsur-unsur tersebut seharusnya menjadi sikap dan perilaku setiap insan perbankan syari’ah sehingga menjadi budaya kerja syari’ah. Jika SDM bank syari’ah telah menjadi syari’ah secara hakiki, bukan sekedar syari’ah simbolik/formalistik, maka sekali lagi ditegaskan, upaya mewujudkan GCG di bank syari’ah dengan sendirinya telah terwujudkan. Bila nilai-nilai tersebut dihayati dan diamalkan, maka masa depan bank syari’ah akan jaya dan gemilang dan itu jelas akan berimplikasi bagi kemakmuran bangsa secara menyeluruh dan di sinilah syari’ah menjadi rahmat bagi sekalian ummat manusia.

No Response to "Meningkatkan Kompetensi SDM Ekonomi Syariah"

Posting Komentar

Sponsor

Islamic Banking Bank Mandiri Syariah
BJB Syariah Pegadaian Syariah HSBC Amanah Bank DKI Syariah Cimb Niaga Syariah Bukopin Syariah Bank BTN Syariah BNI Syariah Al-Ijarah Bank BRI Syariah Bank Mandiri Syariah Takaful Bank Muamalat Jamkrindo BAZNAS Badan Wakaf Indonesia ASBISINDO Bank Sinar Mas Syariah ICDIF
powered by Blogger | WordPress by Newwpthemes | Converted by BloggerTheme